Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Balai Besar POM Medan dan KPID Sumut Tandatangani MoU

- Rabu, 02 Agustus 2017 16:22 WIB
682 view
Balai Besar POM Medan dan KPID Sumut Tandatangani MoU
SIB/Danres Saragih
DIABADIKAN : Wagubsu Brigjen TNI (Pur) Nurhajizah Marpaung, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional Drs Ondri Dwi Sampurno MSi Apt, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon SSn, Kepala Badan POM Medan Drs Y Sacramento Tarigan Apt diabadikan setelah melak
Medan (SIB) -Wagubsu Brigjen TNI (Pur) Nurhajizah Marpaung mengatakan, salah satu tugas pemerintah  bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pembuatan, pendistribusian maupun sosialisasi termasuk makanan dan obat yang bekerjasama dengan Balai POM. Namun tugas itu tidak akan optimal bila tidak didukung oleh semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Wagubsu Nurhajizah pada Sosialisasi Pengawasan Periklanan dan Sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawasan Isi Siaran terhadap Publikasi, Promosi dan Iklan Obat dan Makanan yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Medan, Selasa (1/8) di Hotel Grand Mercury Medan.

Terkait pengawasan makanan dan obat, khususnya makanan dari luar negeri, Wagubsu meminta agar pintu masuk barang dari luar untuk benar-benar diawasi.
"Memang sudah banyak barang dari luar dimusnahkan bekerjasama dengan Badan POM. Bahkan bertruk-truk telah dimusnahkan. Namun hal itu tidak perlu terjadi bila pengawasan yang ketat dilakukan dari pintu-pintu masuk," ujar Nurhajizah.

Fungsi pengawasan tersebut, menurut Wagubsu, memang sangat penting, karena penduduk Medan yang mengkonsumsi produk luar negeri sangat tinggi.
Padahal, setelah diteliti banyak produk dari luar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang efeknya ke depan akan merusak kesehatan. "Karenanya diminta sinerjitas dengan pihak terkait terus ditingkatkan ke depan," harap Wagubsu.

Sementara untuk Sumatera Utara sekitar 40 persen iklan makanan obat tidak memenuhi ketentuan. "Walaupun dari tahun ke tahun menurun, menurunnya tidak signifikan," ujarnya.

Iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, juga karena ada keterbatasan yaitu, salah satunya kekurangtahuan dari perusahaan. Karenanya kita bekerjasama dengan KPID untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang akan membuat iklan," katanya.

"Kerjasama dengan KPI dan KPID ini merupakan hal yang sangat penting dalam membantu tugas-tugas Badan POM khususnya dalam hal pengawasan periklanan," ujarnya.

Sementara Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon SSn menyambut baik adanya kerjasama yang ditandatangani Balai POM dengan KPID Sumut, sehingga KPID  Sumut akan lebih mengawasi periklanan khususnya untuk makanan dan obat yang selama ini kurang pengawasannya diiklankan di media massa. "Ini sangat baik, kita akan melakukan pengawasan pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan radio khususnya untuk obat dan makanan, karena akan berdampak kepada masyarakat luas," ujarnya.

Hadir narasumber Drs Jaramen Purba MAP (Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Penyiaran), Dra Cendekia Sri Murwani Apt MKM (Kepala Sub Direktorat Inspeksi Prodiuk I), Imelda SKM (Kasi Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan), Drs Y Sacramento Tarigan Apt dan yang lainnya. (A12/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru