Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Masyarakat Setujui Pelepasan Lahan untuk Tol Medan-Binjai

- Rabu, 02 Agustus 2017 16:39 WIB
391 view
Medan (SIB) -Masyarakat Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Jalan Kawat III dan IV, menyetujui ganti rugi lahan mereka untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.

Kesepakatan tersebut diambil setelah masyarakat bertemu dengan tim pembebasan lahan, Selasa (1/8), di Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir Jalan Kawat VII. Tim Pembebasan Tanah terdiri dari Kanwil BPN Sumut, Kanwil PU, Pengadilan Negeri, dan Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan serta Camat Medan Deli.

Bambang Priono selaku Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut mengatakan pertemuan itu merupakan sosialisasi dan bermusyawarah tentang pembebasan lahan Jalan Tol Medan-Binjai.

Pembebasan bangunan, tanaman, listrik dan PAM dapat diberikan ganti kerugiannya kepada yang menempati lahan tersebut, kalau memang itu bangunannya.

"Yang menjadi persoalan mengenai tanahnya, ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut (penggarap), ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik tanah yang sudah mempunyai sertifikat," katanya.

Bambang berjanji, tim pembebasan lahan akan menjadi mediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertifikat.

"Jadi besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut, sampaikan kepada lurah dan camat dengan harga yang wajar," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan pembangunan Tol Medan-Binjai berjalan terus, sementara bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsinyasi di Pengadilan Negeri.

"Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Jalan Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri," katanya. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru