Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Puluhan Personil Dishub, Polisi dan Militer Turun ke Jalan Tertibkan Taksi Online

- Kamis, 03 Agustus 2017 10:27 WIB
839 view
Puluhan Personil Dishub, Polisi dan Militer Turun ke Jalan Tertibkan Taksi Online
SIB/Danres Saragih
APEL PAGI: Kadishubsu Anthony Siahaan SE ATD MT memimpin apel Tim Terpadu, Dishubsu, Lantas, Polisi Militer, Jasa Raharja untuk sosialisasikan angkutan sewa khusus (ASK) online yang dilaksanakan di Kota Medan dan Deliserdang, Rabu (2/8).
Medan (SIB) -Setelah apel gabungan bersama di halaman kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, puluhan petugas Dishub Medan/Sumut, Polrestabes dan POM TNI diturunkan ke lapangan, melakukan penertiban kelengkapan taksi berbasis aplikasi online seperti Grab, Uber dan Gocar, Rabu (2/8).

Tim itu dibagi dua grup, antara lain grup pertama dipimpin Ali Amas Hasibuan, Kepala UPT Pusdal Medan Dishub Sumut yang membawahi Medan, Binjai dan Langkat. Grup kedua pimpinan Thomas Adrian, Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian (Pusdal) Deliserdang/Tebingtinggi.

Kadishub Sumut Anthony Siahaan SE ATD MT saat memimpin apel gabungan mengimbau petugas di lapangan melaksanakan tugas mengutamakan pembinaan. "Apapun yang kita lakukan harus bersifat pembinaan dan seterusnya baru dilakukan tindakan hukum, jika armada aplikasi itu masih belum mengikuti peraturan," ujar Anthony.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sumut Iswar Lubis, pejabat Jasa Raharja, Sekretaris Dishub Sumut Darwin Purba, Suriono, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Medan dan para pejabat lainnya.

Kadishub mengingatkan, petugas dalam menjalankan peraturan yang diamanatkan melalui PM 26/2017 itu harus bersifat koordinasi sesama petugas. "Jangan mengambil tindakan secara pribadi, karena tujuannya untuk menertibkan agar angkutan berbasis aplikasi online benar-benar resmi dengan berbagai kelengkapan," katanya.

Dia berulang kali mengimbau pemilik armada agar jangan secara sendiri-sendiri mendaftar ke perusahaan aplikasi berbasis online, seperti yang lalu-lalu. Namun sesuai dengan keputusan PM 26/2017, mereka harus bergabung dengan perusahaan berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Hal itu bertujuan, jika armada online itu terjadi senggolan di lapangan dan segala macam, bisa menagih asuransi melalui Jasa Raharja dan ada yang bertanggung jawab.

"Hingga saat ini sudah ada enam perusahaan resmi tempat bergabung pemilik angkutan, antara lain PT MRC, PT Raja Tambun Jaya, PT NICE, PT Alga Sempurna Mandiri dan Koperasi Reha Sakti Bersama, sementara tujuh perusahaan lainnya sedang melengkapi izin," kata Kadishub.

Dia tidak membantah, puluhan armada resmi sudah ditempel stiker SUMUT di kaca bagian depan dan belakang, lengkap dengan kartu pengawasan, setelah armada online itu mengurus KIR di kantor Dishub Medan.

Tertibkan 8 Taksi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama aparat kepolisian juga menertibkan taksi berbasis aplikasi, Rabu (2/8) di sejumlah kawasan di Kota Medan dan difokuskan di Jalan KH Zainul Arifin Medan.

Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB dan setiap kendaraan yang dicurigai sebagai taksi berbasis aplikasi langsung dihentikan dan diperiksa. Dari penertiban yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut, Dishub Kota Medan berhasil mengamankan 8 unit mobil yang ditengarai sebagai taksi berbasis aplikasi.
Menurut Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat ATD MT, penertiban yang dilakukan terhadap taksi berbasis online itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan.

Selain melakukan penertiban terhadap taksi berbasi online, Dishub Kota Medan bersama Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP yang berjumlah 75 personil juga melakukan penertiban di Pasar Tradisional Simpang Limun. Kemudian menertibkan pool-pool kendaraan yang parkir di badan jalan.
(A12/A07/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru