Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Anggota DPRDSU Tegaskan, Pengoperasian Angkutan Online Pelanggaran UU No22/2009

- Kamis, 03 Agustus 2017 10:31 WIB
329 view
Medan (SIB) -Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menegaskan, pengoperasian angkutan online merupakan pelanggaran UU No22/2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan yang menyebutkan, angkutan diharuskan berplat kuning dan berstatus badan usaha. Karenanya, tidak ada alasan membiarkan angkutan berbasis online baik mobil maupun sepeda bermotor beroperasi.

"Jika kendaraan plat hitam dijadikan angkutan, harusnya UU dan aturannya dirubah terlebih dahulu. Kalau tetap mengacu kepada UU No22/2009, itu merupakan pelanggaran," kata Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (1/8) di gedung dewan.

Baskami mengatakan, saat ini pertumbuhan angkutan berbasis online di Sumut khususnya di Kota Medan tidak dapat dibendung lagi. Jumlahnya sudah begitu banyak, sulit menertibkannya. "Bagaimana cara menertibkannya, itu yang menjadi persoalan. Di satu sisi mereka telah melanggar UU, tapi di sisi lain mereka warga yang ingin mencari nafkah untuk keluarganya," akunya.

Dia menyarankan, stake holder terkait perlu duduk bersama kembali untuk membahas kondisi yang ada,  juga membahas instansi mana yang bisa menindak, jika ditemukan pelanggaran. "Kalau mobil pribadi di jalan, susah membedakan mana yang taksi online atau tidak. Kalau yang ditempeli stiker online hanya 30 unit, sementara yang operasional sudah seribu lebih, kan susah. Kalau ditangkap mobil pribadi yang jadi taksi online, sanksi apa yang akan diberikan," katanya.

Dalam hal ini, politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan Dishub Sumut jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan, meski keberadaan taksi online sangat menguntungkan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan ini berharap Dishub Sumut segera mendesak angkutan berbasis online mengurus perizinan sesuai peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), guna mendorong agar berubah perizinan dari pribadi ke badan usaha. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru