Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Pemko Siapkan PIK Menjadi Ikon Industri Medan

- Kamis, 03 Agustus 2017 11:11 WIB
315 view
Medan (SIB) -Dinas Perindustrian Kota Medan berencana akan memungsikan kembali Pusat Industri Kecil (PIK) Kota Medan seperti dulu, yaitu mengaktifkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kerajinan Kulit dan UPT Kerajinan Batik.

"Pemko Medan ingin PIK menjadi ikon industri di kota ini," ujar Kepala Dinas Perindustrian Zulkifli Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan, Selasa (1/8).

Saat ini, sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) rumah toko (Ruko) di PIK Kota Medan Jalan Menteng VII/Jalan Rahmat akan berakhir September 2017. Untuk itu, pemegang HGB diminta ikut program penataan ulang sehingga bisa memperpanjang izin. "Kita sudah data dan imbau agar penghuni siap mengikuti program kita.
Kalau tak mau ikut, Pemko Medan berhak tidak memperpanjang HGB yang akan berakhir September mendatang," ujarnya lagi.

Disampaikannya, Pemko Medan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memberikan HGB selama 20 tahun. Ada 97 Ruko, namun sebagian HGB sudah pindah tangan dari pihak pertama ke pihak lain dan berubah fungsi.

Timnya akan berkoordinasi dengan Bagian Aset dan Bagian Hukum Pemko Medan, mengenai status pengelolaan PIK oleh pelaku industri. Koordinasi agar prosesnya tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi C DPRD Medan Andi Lumbangaol mengingatkan agar proses izin HGB ini dipersiapkan secara matang. "Soal perpanjangan atau pencabutan HGB ini perlu dipertimbangkan secara matang, karena semua itu berpotensi menimbulkan gejolak," ujarnya mengingatkan. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru