Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Harus Memiliki Izin dari Balai POM

- Kamis, 03 Agustus 2017 11:13 WIB
386 view
Medan (SIB) -Iklan Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) yang disiarkan di media cetak dan elektronik tv, radio dan media cetak harus memiliki izin atau registrasi dari Balai Besar POM. Kalau tidak maka iklan tersebut akan diberhentikan penyiarannya karena akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Pengawasan Publikasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan RI Dra Indriyati Tubagus Apt MKes saat tampil sebagai narasumber pada Sosialisasi Ketentuan/Persyaratan Iklan OT dan SK dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan OT dan SK, Selasa (1/8) di Grand Mercure Maha Cipta Medan.

Dijelaskannya, perusahaan yang membandal, tetap menyiarkan iklan menyesatkan akan diberikan sanksi surat teguran 1. Bila tetap tidak diindahkan, maka diberi teguran ke 2 dan bila tetap membandal akan diberi teguran ketiga. Tetap bandal maka diberi teguran keras, lalu dilakukan pencabutan izin usaha.

"Karena itu kami sangat mengapresiasi penandatanganan kerjasama antara Balai Besar POM dengan KPID sebab selama ini personil Balai POM tidak cukup memantau seluruh iklan di media. Dengan kerjasama ini KPID sudah bisa bekerja selama 24 jam dengan mengawasi penyiaran iklan OT dan SK di seluruh siaran tv dan radio," ujarnya.

Sementara kepada media elektronik tv, radio dan media cetak yang menerima iklan OT dan SK agar terlebih dahulu menanyakan izin penyiaran dari Balai POM. Kalau tidak ada izin maka media tersebut tidak dapat menyiarkan iklan. "Jika media cetak dan elektronik tetap menyiarkan iklan tanpa ada izin dari Balai POM, maka media tersebut juga mendapat sangsi peringatan pertama hingga ketiga dan bila tetap tidak mengindahkannya maka media tersebut diajukan pencabutan izin dari Menkominfo RI," jelasnya.

Sementara Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Penyiaran Drs Jaramen Purba MAP dalam pemaparannya menguraikan penekanan pada UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana media yang melanggar aturan akan dipangil agar dapat merubah penyiaran, jika tidak diindahkan maka mendapat sangsi teguran pertama, kedua dan ketiga dan kemudian tidak memperpanjang izin. "Karena izin radio 5 tahun dan TV 10 tahun maka terus diperpanjang setiap habis waktunya," katanya.

Ia mengapresiasi adanya kerjasama Balai Besar POM Medan dengan KPID Sumut untuk mengawasi semua siaran. "Tetapi karena keterbatasan personil maka perlu kerjasama juga dengan masyarakat, bila mengetahui ada siaran iklan yang salah dan menyesatkan maka masyarakat juga dapat melaporkannya ke Balai POM dan KPID," harapnya.

Kepala Balai Besar POM Medan Drs Y Sacramento Tarigan Apt dalam pemaparannya berharap agar bekerja di lapangan perlu pemberdayaan, pendekatan dan pembinaan, karena ribuan korban bisa terjadi dengan penyalahgunaan iklan itu.

"Kita berharap kegiatan ini terus berkelanjutan hingga ke kabupaten/kota se-Sumut," pintanya.

Sementara Komisioner KPID Sumut Ramses Simanullang SE MSi mengapresiasi kerjasama Balai Besar POM Medan dengan KPID Sumut sehingga pengawasan pemuatan iklan di media dapat dilakukan maksimal. (A12/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru