Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Pimpinan DPRD Deliserdang Dinilai Tidak Tunduk Terhadap UU RI Tentang Informasi Publik

- Jumat, 04 Agustus 2017 12:03 WIB
384 view
Lubukpakam (SIB) -Pimpinan DPRD Deliserdang dinilai tidak tunduk terhadap UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 99/KIP-SU/S/VII/2017 yang diselenggarakan, Kamis (3/8) di kantor Komisi Informasi Provsu tidak dihadiri pimpinan DPRD Deliserdang, tapi diwakilkan kepada staf dan tidak membawa surat kuasa dari pimpinan DPRD Deliserdang, sehingga tidak diperbolehkan majelis hakim untuk duduk di ruang persidangan.

Penilaian itu disampaikan Mardi Sijabat SH sebagai pemohon terhadap Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang sebagai termohon saat berbincang dengan SIB, Kamis (3/8) di Lubukpakam.

Sebelumnya, kata Mardi, sudah dilayangkan surat pertama tentang informasi publik tanggal 5 April 2017 ke Pejabat Pembuat Informasi Dokumen (PPID) DPRD Deliserdang, tetapi tidak direspon. Selanjutnya, surat kedua dilayangkan dengan tujuan pimpinan DPRD Deliserdang pada tanggal 15 Mei 2017, tetapi tidak direspon juga. Melihat itu, akhirnya Mardi Sijabat mensengketakan hal itu ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.

"Sidang itu tidak dihadiri Ketua DPRD Deliserdang dan tekesan tidak tunduk terhadap UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Justru Ketua DPRD itu mengutus stafnya tanpa surat kuasa, sehingga staf tersebut tidak diperbolehkan duduk di ruang persidangan," kata Mardi yang juga Ketua LSM KPK itu.

Mardi juga menyesalkan sikap Ketua DPRD itu. "Apa lagi yang diminta tentang hak rakyat sebab rakyat lebih tinggi daripada ketua DPRD, mereka (DPRD -red) itu kan wakil rakyat, tentu harus bertanggungjawab kepada rakyat," cetusnya. Dia juga meminta kepada ketua DPRD itu agar menghadiri sidang selanjutnya yang akan ditentukan Panitera Komisi Informasi Provsu.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Deliserdang Ricky P Nasution melalui pesan singkat menyebut merasa aneh saja dengan penilaian itu. "Surat ditujukan entah kepada siapa hingga sampai ke meja saya dan tidak saya disposisi, kok malah mengadukan saya," katanya.

Ricky mencontohkan, jika ada sejuta warga Deliserdang tanpa badan dan masing-masing menyurati seperti itu, apa harus dia disposisi semua? Berapa kertas yang harus disiapkan. Pada prinsipnya, ujar politisi Golkar itu, sebagai pejabat publik sudah menjalankan tugas sebaik mungkin. "Mana yang layak didisposisi, ya didisposisikan. Mana yang tidak layak didisposisikan, ya tidak didisposisikan," terang Ricky.

Lebih lanjut dikatakan Ricky, jika ada masalah tuntutan atau gugatan kepada siapa, ya silahkan saja digugat. "Tetapi akan ada konsekuensi langkah hukum yang kita tempuh jika saya sudah merasa tidak nyaman lagi dengan tuntutan yang tidak tepat arah tersebut," tandas Ricky. (C06/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru