Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

KPU-Disdukcapil Kordinasi Jelang Pilkada

- Sabtu, 05 Agustus 2017 14:02 WIB
346 view
Medan (SIB)- KPU Sumut berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut dalam rangka kesiapan jelang Pilkada 2018. Kedua lembaga ini bertemu di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (3/8).

Hadir Kadisdukcapil Sumut Ahmad Zaki beserta jajarannya dan diterima jajaran anggota KPU Sumut di antaranya Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain.

Iskandar usai pertemuan mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas berbagai persoalan dalam data kependudukan yang erat kaitannya dengan daftar pemilih dan partisipasi masyarakat (Parmas) dalam Pilkada.

Ia mengatakan, per 30 Juni 2017, berdasarkan data Disdukcapil, ada 10.652.592 penduduk yang sudah 17 tahun ke atas atau sudah kawin. 

"Dari jumlah itu, mereka baru melakukan perekaman kepada 8.762.857 sudah perekaman, sementara yang sudah cetak KTP elektronik sebanyak 2.736.800, selebihnya masih pakai surat keterangan," kata Iskandar.

KPU menilai penggunaan surat keterangan (Suket) rentan dimanipulasi. Sementara dalam UU, KTP elektronik atau Suket adalah wajib bagi pemilih. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket akan dicoret dari daftar pemilih. "Pemalsuan Suket mereka (Disdukcapil) akan membikin pertemuan dengan Disdukcapil kabupaten/kota kemudian direncanakan dibikin aplikasinya dan dibikin barcode sehingga bisa terdeteksi," terangnya.

Pemutakhiran data pemilih akan menjadi tugas awal KPU di Pilkada sekaligus rentan. Sebab, ini terkait erat dengan persentase partisipasi masyarakat karenanya perlu dilakukan pembersihan atas data pemilih yang tidak lagi berhak.

"Semua masalah ini akan diinventarisir KPU dan akan dilaporkan ke gubernur dan KPU RI," terangnya. (A14/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru