Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

PPDB Sistem Zonasi Halangi Minat Belajar Siswa

- Sabtu, 05 Agustus 2017 14:05 WIB
349 view
Medan (SIB) - Anggota Komisi E DPRD Sumut Ir Juliski Simorangkir MM menilai, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018 dengan sistem zonasi terlalu buru-buru dan dapat menghalangi minat belajar siswa khususnya yang ada di kabupaten/kota dalam memilih sekolah maupun pendidikan yang berkualitas.

"Penerapan penerimaan murid baru dengan sistem zonasi tujuannya sangat baik, tapi untuk kondisi sekarang ini masih belum pas, karena banyak faktor yang tidak mendukung. Salah satu di antaranya sekolah-sekolah yang menjadi favorit para siswa masih belum terpenuhi di setiap daerah," ujar Juliski Simorangkir kepada wartawan, Senin (31/7) di DPRD Sumut.

Perlu diingat, katanya, bahwa sekolah yang dianggap para siswa sebagai sekolah favorit menambah gairah dan minat anak bersekolah untuk menuntut ilmu. Bisa dibayangkan berapa sekolah favorit di Sumut dan semuanya rata-rata berada di kota, sehingga calon siswa berlomba-lomba masuk ke sekolah favorit di kota. Tapi kini terhalang dengan system zonasi.

Seharusnya, menurut Juliski lagi, Kemendikbud menjadikan sekolah di Jakarta sebagai sekolah percontohan PPDB sistem zonasi sebelum diterapkan di seluruh Indonesia. Dari sekolah percontohan itu, Kemendikbud bisa mengevaluasi sistem zonasi berjalan baik atau tidak, karena tipologi wilayah di Indonesia berbeda-beda. Tidak seperti Jakarta yang jarak setiap sekolah berdekatan dan banyak pilihan.

Ketua DPP PKPI Sumut ini  menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI tidak memikirkan kemungkinan-kemungkinan buruk dengan penerapan sistem zonasi. "Misalnya tidak ada aturan bagaimana menyeberang zonasi. Ada juga contoh, siswa yang tidak masuk dalam sekolah yang dekat rumahnya. Sebenarnya ini apa yang dilihat, nilainya dulu atau zonasinya dulu," ucapnya.

Sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi bisa mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Dengan sistem zonasi maka yang dipakai bukan lagi lokasi sekolah atas dasar pemerintahan, tapi seberapa jauh tempat tinggal siswa dengan sekolah. Sebab dalam satu zonasi bisa lebih dari satu wilayah.

Kemendikbud juga menjelaskan sekolah tidak boleh menolak siswa dikarenakan nilainya tak mencukupi kualifikasi. Tapi menurut Juliski,  ada sekolah di daerah yang menolak akibat nilainya tidak mencukupi alasan diluar zonasi.

"Kita tidak sependapat, kalau sistem zonasi untuk pemerataan kualitas pendidikan, karena kualitas itu sangat ditentukan proses belajar mengajar yang diberikan guru berkualitas, tentunya didukung sarana prasarana yang lengkap di sekolah tersebut," tegasnya.

Apalagi, tambahnya,  penerapan PPDB tak diimbangi dengan sosialisasi dari Kemendikbud ke daerah-daerah. Padahal, tidak semua wilayah cocok menerapkan semua sistem tersebut. "Sistem zonasi mengakibatkan sekolah tak mencapai kuota siswa yang ideal," katanya. (A03/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru