Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kejatisu Segera Panggil Ulang Tersangka Rekanan BPAD Sumut

- Sabtu, 05 Agustus 2017 14:06 WIB
449 view
Medan (SIB)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melayangkan pemanggilan ulang terhadap tersangka rekanan berinisial WJB, Direktur CV AO dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di BPAD Sumut tahun anggaran 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (4/8) mengatakan pemanggilan ulang tersangka itu, karena sebelumnya tidak bersedia hadir di institusi hukum tersebut.

Menurut dia, empat kali sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejatisu, namun tersangka WJB tetap saja mangkir dengan memberikan alasan sakit. "Tersangka tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejatisu," ujar Sumanggar.

Ia berharap, pada pemanggilan yang kelima ini, tersangka dapat hadir dan menghargai penyidikan yang dilakukan Kejatisu dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut.

Tersangka, juga dapat membantu tugas Kejatisu yang mengungkap kasus dugaan penyimpangan terjadi di BPAD Provinsi Sumut, merugikan keuangan negara. "Jadi kehadiran tersangka di kantor Kejatisu sangat diperlukan dalam mengusut tuntas penyelewengan di BPAD Provinsi Sumut," ucap dia.
Sumanggar menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka itu, juga dilakukan dalam kasus dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp 614,375 juta.

Selain itu, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rp 816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar. "Kemudian, dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp 3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut TA 2014," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (2/8) menahan tersangka HT mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar tahun 2014. Tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut.

Tersangka juga diperiksa, dalam kasus dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp 614,375 juta. Selain itu, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rp 816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut Rp 3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut TA 201.

Kejati Sumut juga telah menahan dua tersangka lain, yakni MC (44) Direktur CV MSA dan HN (36) Direktur CV In dalam kasus dugaan korupsi di BPAD Provinsi Sumut. Kedua tersangka korupsi itu, ditahan Kamis (20/7) dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Ketiga tersangka itu, dijerat pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.  (Ant/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru