Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPAD Sumut untuk Penyidikan

- Minggu, 06 Agustus 2017 15:00 WIB
408 view
Medan (SIB)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (5/8) mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Hasangapan Tambunan selaku mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut.

Tersangka tersebut, menurut dia, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rabu (2/8). "Penahanan terhadap tersangka itu dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Kejati Sumut," ucap Sumanggar.

Ia menyebutkan, Kejati Sumut juga telah menahan dua tersangka lain yakni Mochamad Chumaidi (44) Direktur CV Multi Sarana Abadi dan Heri Nopianto (36) Direktur CV Indroprima dalam kasus dugaan korupsi di BPAD Provinsi Sumut.

Kedua tersangka itu ditahan pada Kamis (20/7) dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. "Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, ketiga terangka tersebut juga terlibat kasus dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta. Kemudian, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut sebanyak 16.000 eksemplar senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut TA 2014. Selain itu, dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut TA 2014.

"Jadi, ketiga tersangka yang ditahan itu yakni mantan Kepala BPAD Sumut dan dua rekanan," kata juru bicara Kejati Sumut. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru