Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Wali Kota Binjai Apresiasi Rakernas XII Apeksi di Malang

- Minggu, 06 Agustus 2017 15:01 WIB
398 view
Binjai( SIB) - Wali Kota Binjai HM Idaham SH MSi didaulat  sebagai moderator pada diskusi panel  yang digelar  dalam rangka  Rakernas XII  Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi ) 2017  di Hotel Savana, Kota Malang Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

HM Idaham  memandu diskusia  yang menghadirkan 4 narasumber yaitu Plt Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sri Wahyuningsih SH, M Hum  membawakan materi tentang Mekanisme Pemeriksaan Bagi Pejabat Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017.

Kemudian    Direktur I Jamintel Kejaksaan Agung Dr Adityawarman SH    dan  Kepala Subdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Dr Indarto  tentang  Sinkronisasi Mekanisme Pemeriksaan Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Narasumber lainnya adalah Komisioner KPK Basyaria  Panjaitan yang menyampaikan materi Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Idaham  mengatakan  sangat mengapresiasi beberapa materi yang dibahas dalam Rakernas Apeksi 2017 tentang menyatukan persepsi seluruh wali kota yang ada di Indonesia  agar  bisa  bekerja  dengan tenang dan nyaman. Ketenangan dan kenyamanan diperlukan  untuk menjamin tercapainya target pembangunan nasional dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Karena kita semua tahu rencana pembangunan itu ada di kabupaten/kota, hal ini sangat baik dalam kemajuan Apeksi ke depannya," kata HM Idaham.
Dari diskusi  panel ini, Apeksi merekomendasikan isu-isu penegakan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap pejabat  Pemda.  Antara lain, 

mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan MoU atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, kepolisian dan kejaksaan tentang mekanisme koordinasi dan kerjasama antara APIP dengan aparat penegak hukum .

Selain itu, penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggara pemerintahan di daerah berdasarkan azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara. (A24/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru