Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

DPRD Sergai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017

* Juga Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD
- Minggu, 06 Agustus 2017 15:04 WIB
563 view
DPRD Sergai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
SIB/Dok
NOTA KESEPAHAMAN : Bupati Sergai Ir H Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya dan Sekdakab Drs Hadi Winarno MM menandatangani nota kesepahaman dan persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD TA 2017 serta Ranperda tenta
Sergai (SIB)- Bupati Serdangbedagai Ir H Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya menghadiri  rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD TA 2017 serta Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD menjadi Perda (peraturan daerah) Sergai di Gedung DPRD di Seirampah, Senin (31/7).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD H Syahlan Siregar ST dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba SPd, Sekdakab Sergai Drs Hadi Winarno MM, Wakapolres Kompol Erizal SH MH, anggota DPRD, mewakili unsur Forkopimda lainnya serta Kepala OPD.

Di awal sambutannya Bupati Sergai Ir H Soekirman mengucapkan terima-kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Sergai atas atensi dan apresiasi yang tinggi dalam melakukan pembahasan dan akhirnya menetapkan kedua Ranperda itu menjadi Perda.

"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, kedua Ranperda di atas telah disetujui bersama merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Lebih lanjut disampaikan bupati bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan panitia khusus telah menyampaikan kesimpulan-kesimpulan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Sergai menyampaikan enam poin pendapat akhir pemerintah daerah. Pertama, Pemkab Sergai akan menyesuaikan sistematika penyusunan rancangan Perda pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD sesuai UU yang berlaku. Kedua, Pemkab Sergai akan terus memaksimalkan kinerja OPD yang diberi tanggung-jawab dan wewenang untuk mengoptimalkan pengelolaan PAD melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi serta terus menggali potensi sumber PAD yang ada.

Ketiga lanjut bupati, akan melakukan pemisahan antara penyetoran TGR sesuai peraturan yang ada. "Keempat, terkait adanya OPD yang tidak mengetahui permasalahan yang diungkapkan BPK, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh OPD. Kelima, Pemkab sedang membenahi penatausahaan aset tetap, dengan sistem aplikasi pada seluruh OPD dan juga melakukan inventarisasi ulang serta terus melakukan monitoring mutasi aset tetap. Disamping itu juga terus ditingkatkan kinerja dan memerkuat sistem pengendalian internal yang handal sehingga opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Sergai dapat kita capai di tahun yang akan datang. Sedangkan yang keenam, Pemkab akan memersiapkan Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Sergai setelah ditetapkannya Permendagri sebagai petunjuk pelaksanaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017," pungkas Bupati Soekirman. (c7/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru