Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

DPRDSU Minta Disdik Provsu Sikapi Persoalan Buku di SMAN 2 Medan

- Senin, 07 Agustus 2017 11:58 WIB
222 view
Medan (SIB)- Kalangan anggota DPRD Sumut meminta Disdik (Dinas Pendidikan) Provsu turun tangan melakukan investigasi terhadap persoalan buku ajaran baru di SMA Negeri 2 Medan, karena para siswa merasa kesulitan memperoleh buku pelajaran baru.

Hal ini dinyatakan anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi pendidikan HM Nezar Djoeli ST dan Ikrimah Hamidy kepada wartawan, Minggu (6/8) terkait adanya keluhan siswa tentang buku pelajaran baru yang saat ini belum dimiliki akibat tidak adanya kejelasan dari guru sekolah menengah tersebut.
Menurut para orang tua siswa/siswi SMA Negeri 2, lanjut Nezar Djoeli, kepemilikan buku pelajaran seperti tahun sebelumnya para siswa menerima buku paket (pelajaran) dari sekolah sesuai daftar yang dicatat pihak sekolah lengkap dengan harga buku.

Namun untuk tahun ajaran 2017-2018, pihak sekolah membenarkan siswa membeli buku dari luar. Di satu sisi kebijakan sekolah itu sangat membantu orang tua siswa, tapi di sisi lain mengecewakan, karena para guru tidak memberikan informasi tentang judul, penerbit dan pengarang buku paket pelajaran itu.

"Bagaimana kita dapat menciptakan murid-murid yang berprestasi kalau suport dari guru guru tidak mendukung dengan memberikan judul buku kepada siswanya. Kita minta supaya Dewan Pengawas dari Disdik Provsu melakukan investigasi di lapangan dan memanggil oknum-oknum yang bertanggung jawab terhadap masalah buku di SMAN 2 Medan," ujar Nezar.

Karena, lanjut anggota dewan dari daerah pemilihan Medan ini, sekolah bukan tempat mencari uang bagi guru tetapi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. "Kalau memang mau dagang laksanakan di luar jam sekolah dan di luar dari objek pendidikan," ujarnya lagi.

Politisi NasDem ini juga minta pemerintah tanggap atas kebutuhan guru-guru, agar para guru fokus dalam proses mendidik siswa lebih baik. "Kita juga paham akhir-akhir ini memang harga kebutuhan pokok sangat meningkat, tapi tetap saja harus mengutamakan pengabdian," katanya.
Dilarang Menteri

Hal senada juga dinyatakan Ikrimah Hamidy. Bahkan dia menegaskan sikap maupun tindakan yang dilakukan pihak SMAN 2 Medan terkait membolehkan siswa membeli buku paket pelajaran dari luar sekolah, tapi judul buku tidak diberitahu kepada siswa, dilarang oleh Menteri Pendidikan, karena guru dilarang jualan di kelas.

"Membolehkan siswa beli buku di luar sekolah sudah bagus tapi dengan tidak memberi tahu judul buku, bagaimana siswa bisa membelinya. Itu sama saja dengan secara tidak langsung menyuruh siswa beli buku sama guru," ujarnya lagi.

Politisi PKS ini menyebutkan, pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru tidak boleh memaksa murid untuk beli buku, tapi sebaliknya disarankan agar tidak merubah-rubah buku setiap tahun agar bisa digunakan oleh murid setelahnya. "Untuk itu disarankan kepada Kadisdik Provsu memberikan surat edaran kepada seluruh sekolah agar guru tidak dibebani jualan buku," tambah Ikrimah. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru