Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Menghentikan Peredaran Narkoba dari Lapas

- Rabu, 09 Agustus 2017 14:10 WIB
493 view
Lapas seharusnya menjadi sarana mengisolasi seorang narapidana dari pihak luar. Tujuannya bukan dehumanisasi, tetapi untuk memanusiakannya kembali. Diharapkan pola pembinaan yang ada bisa membuat perubahan cara berpikir dan cara bertindak.

Sayangnya di Indonesia, logika sering terbalik-balik. Jika Lapas hanya menjadi obyek peredaran Narkoba masih bisa diterima akal sehat. Artinya, orang dari luar yang memasoknya untuk warga binaan. Walau sebenarnya harus dipertanyakan, kok bisa lolos barang ilegal di dalam Lapas.

Ini malah, orang yang di dalam yang mengedarkan Narkoba di luar Lapas. Memang tidak secara langsung, tetapi fakta yang diungkap, orang dalam Lapas yang menjadi pengendali utama dari sebuah sindikat besar. Ada yang hingga ke luar negeri jaringannya. Kasus ini sudah berulang terjadi dan menyebar di beberapa Lapas.

Beberapa waktu lalu, Polri menggagalkan peredaran 1,2 juta butir ekstasi senilai Rp 600 miliar. Peredaran itu dikendalikan bandar Narkoba di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, bernama Aseng. Kepala Lapas dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas telah diberi sanksi karena dianggap lalai bahkan mungkin terkait mengapa Aseng bisa leluasa beraksi.

Ada banyak celah yang mungkin dimanfaatkan seorang warga binaan yang menjadi bandar. Pertama, dalam aksinya pasti melibatkan oknum sipir di Lapas. Mereka umumnya berdalih gaji kecil membuat terjerumus menjadi 'kacung' Napi. Pemerintah perlu mengevaluasi kesejahteraan dan integritas petugas di Lapas. Sebegitu parahnya, sehingga bisa 'dibeli' dan tak masuk akal hanya satu dua orang saja petugas yang terlibat.

Kedua, bandar dari Lapas pasti membangun komunikasi dengan pihak luar. Pasti ada fasilitas khusus bagi warga binaan ini dari oknum petugas. Bisa saja leluasa menggunakan telepon seluler, bahkan bisa keluar masuk Lapas dengan leluasa. Modus seperti ini sudah sering terungkap dan masih saja berulang.

Lalu bagaimana mengatasinya? Sebenarnya tidak sulit, asal ada sistem pengawasan terpadu dan ketegasan terhadap petugas yang melanggar. Jika saja semua penghuni Lapas dilarang menggunakan telepon seluler dan berinternet, maka hubungan komunikasi dari dalam ke luar akan terputus. Lapas bisa memasilitasi pusat komunikasi terpadu untuk menampung keinginan keluarga berbicara dengan warga binaan, tetapi diawasi dengan ketat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi ada sedikitnya 22 Lapas yang di dalamnya terdapat Napi aktif dalam mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Selain itu, terdapat 72 jaringan narkotika internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para Napi di 22 Lapas tersebut. Sebanyak 50 persen peredaran Narkoba dikendalikan dari dalam Lapas.

Harus ada upaya serius membersihkan Lapas dari bandar yang masih aktif. Bahkan peredaran di dalam pun mesti ditindak tegas. Koordinasi Lapas dengan Polri dan BNN mesti lebih intensif. Narkoba harus diatasi dengan cara luarbiasa, mengingat daya tariknya yang bisa menyihir orang-orang berintegritas rendah. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok