Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kopdit CU Cinta Mulia Tolak Lelang Aset oleh KPKLN, Wacana Pailit Mencuat

* Wakil Ketua CU Minta Nasib 20.000 Anggota dan Aset Rp 60 M Diperhatikan
- Rabu, 09 Agustus 2017 15:28 WIB
1.006 view
Kopdit CU Cinta Mulia Tolak Lelang Aset oleh KPKLN, Wacana Pailit Mencuat
Supriandi Saragih
Medan (SIB)- Segenap pengurus dan anggota Koperasi kredit atau credit union (CU) Cinta Mulia di Pematangsiantar, menolak keras putusan lelang aset koperasi tersebut oleh Kantor Piutang- Kredit-Lelang Negara (KPKLN). Penolakan itu karena sedang berupaya menyelesaikan kasus sengketa usaha koperasi sesuai dengan UU No.25 tentang Koperasi.

Praktisi hukum Supriandi Saragih SH menilai, proses lelang yang akan dilakukan  KPKLN Pematangsiantar atas adanya putusan pengadilan, sama sekali tidak sah dan harus batal demi hukum. Dasar hukumnya adalah yurisprudensi MA dan putusan MA No. 3021/K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 yang menyatakan parate eksekusi yang dilakukan dengan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri meskipun berdasarkan pasal 1178 (2) KUHPerd adalah perbuatan melawan hukum, sehingga lelang itu menjadi batal.

"Proses lelang dengan penawaran harga tertinggi, tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk mengeksekusi badan usaha koperasi seperti terhadap Kopdit atau CU Cinta Mulia di Pematangsiantar yang sudah masuki lelang eksekusi. Ini harus ditinjau secara hukum bahwa koperasi milik orang banyak, bukan milik 1-2 orang pemodal atau pengusaha.  Ada baiknya pihak KPKLN menunda dulu rencana lelang itu, atau sebaiknya dibatalkan saja dan mengembalikannya ke proses hukum yang diatur UU No.25 tentang Koperasi tersebut," katanya kepada pers di Medan melalui kantornya di Medan, Selasa (8/8).

Dia menegaskan, pasca terjadinya kasus sengketa usaha dan manajemen di Kopdit CU Cinta Mulia, telah dijatuhkan putusan eksekusi berupa lelang dengan putusan pengadilan. Sehingga, atas aset dan dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu dan atau melaksanakan ketentuan peraturan UU, maka pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan hukum dapat mengajukan gugatan perlawanan (deden verzet) terhadap putusan sita jaminan karena sita jaminan.

"Langkah selanjutnya, bisa saja pengurus koperasi Cinta Mulia mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga karena koperasi adalah badan hukum sesuai UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaaan kewajiban membayar utang yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Soalnya, koperasi adalah badan hukum yang juga bisa diminta untuk dinyatakan pailit, sesuai UU No. 25 tahun 1992, khususnya pasal 9. Tapi, apakah mereka pengurus dan anggota koperasi ini sudah ditanyai atau diminta persetujuan karena mereka juga punya hak yang sama atas aset koperasi tersebut," kata Supriandi.

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Pusat Dr Agung Sujadmoko, menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan kebijakan hukum melalui Kongres Koperasi Indonesia 2017 di Makassar pada 14 Juli lalu, agar pemerintah memberikan kewenangan pada koperasi untuk menjalankan tindakan hukum sesuai UU No. 25 tentang Koperasi tersebut.

"Memang sekarang ini, seiring  kemajuan ekonomi pada bisnis koperasi, marak pula sengketa koperasi yang dibawa ke pengadilan dan diputus tanpa mengindahkan UU No. 25 seperti yang dialami CU Cinta Mulia. Ironisnya, anggota koperasi menggugat badan hukum koperasinya dan dimenangkan oleh PT Sumut. Di tingkat banding sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri dan juga dikuatkan oleh MA tanpa menggunakan UU Koperasi," ujar Agung melalui siaran persnya.

Padahal, bila anggota bersatu meminta pertanggung-jawaban pengurus yang menyebabkan kerugian itu dan menggunakan aturan koperasi dalam kasus tersebut, pengurus sendiri bisa membentuk Tim Penilai Aset, yang berhak menjual dan mengembalikan simpanan anggota. Sehingga semua modal dan aset bersama tidak boleh dijual dilelang sendiri sendiri.

Di lain pihak, Wakil Ketua Kopdit CU Cinta Mulia Raja PS Janter Aruan SH, menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada aturan hukum yang tertuang dalam UU No.25 karena segala putusan hukum harus bersifat adil (equality for law), termasuk bagi 20.000-an anggota CU Cinta Mulia dengan perhitungan aset koperasi yang mencapai total Rp60 miliar saat ini.

"Kopdit atau CU Cinta Mulia sebagai koperasi itu kan bukan milik pribadi seseorang tetapi milik masyarakat atau para anggota yang jumlahnya mulai ratusan hingga ribuan orang. Jadi apapun putusan hukumnya tentu harus mengacu pada keadilan dan kesejahteraan anggota dari aspek-aspek hukum, sebagaimana amanat UU No.25 itu sendiri. Di luar itu tentu pelanggaran hukum," katanya melalui telepon seluler ketika memaparkan kasus sengketa koperasi tersebut sejak 2014 lalu. (A04/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok