Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Gubsu Buka EKPPD Tahun 2017

BPK Perwakilan Sumut Minta Laporan Penyelenggara Pemerintahan Dibuat Sesuai Fakta

- Kamis, 10 Agustus 2017 14:43 WIB
462 view
Medan (SIB) - Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota bisa meraih status penilaian Tinggi (T) dan sangat tinggi (ST) dalam hal evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) di tahun-tahun mendatang.

Hal tersebut dikatakan Gubsu Erry dalam sambutannya saat membuka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2017, Rabu (9/8) di Santika Dyandra Hotel Medan.

Menurut Gubsu, hal itu bisa diwujudkan karena berdasarkan hasil validasi dan evaluasi tim teknis nasional tahun 2016, terlihat adanya peningkatan jumlah kabupaten/kota yang meraih prestasi sangat tinggi (ST). Dari tujuh kabupaten/kota pada  tahun 2015, bertambah menjadi dua belas kabupaten/kota di tahun 2016.

Sedangkan yang meraih prestasi sedang (S), kata dia, berkurang dari tujuh kabupaten/kota tahun 2015 menjadi hanya dua kabupaten/kota 2016. "Diharapkan di tahun-tahun mendatang prestasi tinggi, bahkan sangat tinggi diraih seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara," katanya.

Hadir pada kesempatan itu Kepala BPKP perwakilan Sumut Sihar Panjaitan, Inspektur Provinsi OK Henry, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung, Sekda kabupaten/kota Kabag Tapem kabupaten/kota. Tim Teknis Daerah EKPPD kabupaten/kota dan para narasumber.

Untuk mendukung hal tersebut, Gubsu meminta kepada seluruh pimpinan  SKPD, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya Kepala SKPD. Sehingga berjalan sesuai aturan yang ada.

Karena hal itu sangat berhubungan dengan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Bagaimana kita bicara penyelenggaraan kinerja, kalau Tupoksinya saja kita tidak tahu," ujarnya.


Setelah memahami, lanjut Gubsu, juga perlunya koordinasi antara SKPD lainnya di bawah kepemimpinan Sekda masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. "Setelah dipahami Tupoksi dan koordinasi serta komunikasi antara SKPD dipimpin Sekda, maka EKPPD akan membaik," sebut Gubsu.

Dikatakan Gubsu, bahwa evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) ini, sangat penting karena seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum dan meningkatkan daya saing daerah sesuai potensi, kekhasan dan keunggulan daerah masing-masing yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, kepala daerah berkewajiban Untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur satu kali dalam satu tahun.

Kepala Perwakilan BPKP Sumut Sihar Panjaitan pada kesempatan itu mengatakan, pelaksanaan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan harus diikuti bukti atau laporan. Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan harus benar-benar menyiapkan laporan yang benar dan sesuai dengan fakta yang ada. Selain itu perlu kerjasama antara pelaku-pelaku penyelenggara pemerintah daerah. "Mari kita bekerjasama dan bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah," katanya. (A11/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok