Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Pengurus YAS Nyatakan Tak Ada Penggelapan Aset

- Senin, 14 Agustus 2017 13:40 WIB
461 view
Medan (SIB) -Seluruh aset yang dikelola Yayasan Aceh Sepakat (YAS) berada di atas nama yayasan dan tidak satupun atas nama pribadi. Selain itu rekening yang dikelola pengurus semuanya atas nama yayasan dan setiap tahun diaudit oleh auditor independen.

"Tidak mungkin ada penggelapan dilakukan para pengurus seperti yang dituduhkan sejumlah pihak," ujar Ketua Yayasan Aceh Sepakat H Fauzi Hasballah dan Sekretaris HT Bustami Usman SE didampingi kuasa hukumnya M Sa'i Rangkuti SH MH kepada wartawan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Jumat (11/8) di Sekretariat YAS Jalan Dewaruci Medan.

Disebutkannya, YAS merupakan lembaga independen milik masyarakat Aceh dan tidak tunduk kepada lembaga manapun termasuk DPP Aceh Sepakat. Mengenai aset yang disebut-sebut digelapkan 3 pengusaha Aceh dan sudah dilaporkan ke Poldasu, Sa'i menegaskan, pengaduan itu prematur dan tidak berdasar.

Disebutkannya, saat perubahan Akte Yayasan Aceh Sepakat yang dulunya bernomor 25 tahun 2001 menjadi nomor 13 tahun 2011 adalah untuk menjalankan amanat UU No 28 tahun 2004 tentang Yayasan. Perubahan itu sudah sah berlaku karena Dewan Pendiri Yayasan sudah melaksanakan rapat yang juga dihadiri Ketua Umum DPP Aceh Sepakat yaitu Fauzi Hasballah. Bahkan pengesahannya sudah disetujui Menteri Hukum dan HAM RI dengan No AHU-1180.AH.01.04 Tahun 2012 yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Dr Aidir Amin Daud SH MH.

Selain itu, tidak ada aset yang digelapkan apalagi dijadikan milik pribadi. Karena pembuatan akta terlambat, makanya aset yang lama tidak bisa dimasukkan.
Namun setelah keluarnya izin dari Menkum HAM, semua aset yang ada akan kembali dimasukkan ke yayasan.

Selain itu, pelapor HM Husni Mustafa SE yang mengaku sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 telah berakhir kepengurusannya berdasarkan Muslub II Aceh Sepakat tanggal 7 Maret 2016 yang menyatakan kepengurusan itu demisioner. Maka berdasarkan fakta yuridis formal, DPP Aceh Sepakat tanggal 7 Maret 2016 telah memilih dan menetapkan kepengurusan baru yaitu Suryadin Noernikmat ST MM sebagai Ketua Umum Aceh Sepakat dan Mahyani Muhammad SH MKn sebagai Sekretaris Umum masa bakti 2016-2021.

Namun karena merasa tidak cocok, kepengurusan yang didemisionerkan kemudian melakukan gugatan ke PN Medan dan perkara itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Berdasarkan fakta-fakta tersebut, seharusnya semua pihak menghormati status hukum yang sedang berjalan dan belum memiliki hukum yang berkekuatan hukum tetap. Polisi pun yang menangani pengaduan dugaan penggelapan, diharapkan bertindak secara profesional, obyektif dan akuntabel. Dimana atas laporan polisi yang ditanganinya masih berkaitan dengan domainnya perdata yang masih bergulir d pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, ujar Rangkuti.

Begitu juga semua pihak diharapkan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan rasa kebencian yang terlalu tendensius demi menjaga nama baik YAS.

Hal senada diungkapkan Sekretaris YAS, Bustami yang menyatakan adanya pengumuman yang dikeluarkan terkait penggunaan Gedung Balai Raya (Gedung Serba Guna Sosial Aceh Sepakat) di Jalan Mangkara No 2 Kelurahan Petisah Tengah membuat masyarakat resah dan sebagian membatalkan acaranya di sana.

Hal itu jelas-jelas merugikan masyarakat dan YAS. Untuk itu diharapkan masyarakat tidak usah cemas untuk tetap melangsungkan pestanya di sana dan dijamin pasti aman, ujar Bustami mengakhiri. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru