Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

DPRDSU Minta Kadiskdiksu, Segera Evaluasi Jabatan Kepala SMAN 2 dan 13 Medan

- Rabu, 16 Agustus 2017 11:06 WIB
465 view
Medan (SIB) -Komisi E DPRD Sumut meminta Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) Provsu segera mengevaluasi jabatan Kepala  SMAN (Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri) 2 dan 13 Medan, jika tidak amanah melaksanakan ketentuan sistem pendidikan, baik dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online maupun terkait proses belajar-mengajar terkait buku pelajaran.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi E DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST, Ir Juliski Simorangkir MM dan  Ketua Komisi E H Zahir  yang memimpin rapat dengar pendapat dengan Kadisdik Provsu, UPT Disdik se-Sumut, Kepala SMAN 2 Medan dan SMAN 13 Medan, Selasa (15/8) di aula gedung DPRD Sumut.

Nezar mengatakan, persoalan yang terjadi di SMAN 2 Medan harus menjadi perhatian serius Kadisdik, karena PPDB maupun masalah buku paket pelajaran sangat mengecewakan. Misalnya penerimaan murid baru sistem zonasi sesuai Permendikbud No 17 tahun 2017 memprioritaskan 90 persen siawa baru yang berada di zonasi sekolah. Kenyataannya hanya 2 dari 126 orang yang masuk ke SMAN 2 Medan.

Menurut Nezar, Permendikbud 17 harus dilaksanakan dan penerimaan siswa baru sistem zonasi harus dilaksanakan di semua sekolah di Sumut. "Kalau bisa anak-anak yang berada di zona lingkungan sekolah diutamakan. Kalaupun nilainya dibawah, tapi berikan ruang khusus di luar jalur akademik,"ujar Nezar.

Nezar mengakui, perhatian Pemprovsu terhadap PPDB online sudah bagus, tapi di balik upaya pemeritah signifikan, tidak disahuti jajarannya, baik kapala sekolah maupun oknum Disdik. Diminta Kadis tidak segan-segan memecat kepala sekolah, kepala UPT, guru-guru dan oknum dinas yang tidak amanah.

Terkait penerimaan murid baru 2 kelas siluman, Juliski Simorangkir menilai, sudah terjadi skandal, karena Plt Kasek SMAN 13 Medan mengakui, ada 2 kelas sebanyak 85 orang yang diterima dari 8 kelas yang seharusnya. Masalah ini harus diclearkan karena di SMAN 2 Medan banyak permohonan tapi tidak bisa menerima murid susulan di luar dari penerimaan resmi. Sedangkan SMAN 13 Medan menyediakan 2 kelas di luar penerimaan resmi.

Terkait buku, Nezar meminta jaminan konkret dari Kepala SMAN 2 Medan dengan mengedarkan daftar nama-nama buku pelajaran di luar buku bos kepada siswa, karena sudah sebulan lebih sekolah itu belum memiliki buku pedoman. "Memang jual beli buku di sekolah dilarang tapi gurunya pelit memberikan judul dan penerbit buku yang dibutuhkan siswa. Bagaimana bisa kualitas pendidikan baik, jika gurunya pelit informasi, " tandas Nezar.

Politisi NasDem ini juga mengingatkan Kepala SMAN 2 Medan jangan menganggap remeh terhadap pendidikan dan minta Kadisdik Provsu menginvestigasi kasus buku di SMAN 2 Medan. "Untuk apa kita buat PPDB standar online, tapi masalah buku pelajaran tidak beres. Kalau masalah buku ini tetap juga tidak disuarakan, kalau perlu kita sampaikan ke Presiden Jokowi," ancam Nezar.

Menyikapi hal itu, Kadisdik Provsu Arsyad Lubis mengakui, masih banyak kelemahan maupun masalah dalam PPDB sistem online di Sumut. "Memang benar ada Permendikbud yang diutamakan penerimaan sistem zonasi, tapi jika sistem zonasi secara ketat akan jadi masalah, karena orang lain diluar zonasi memiliki nilai tinggi akan marah, karena anaknya yang pintar tidak diterima," ujarnya.

Menurutnya, PPDB tidak semata-mata berdasarkan zonasi atau jarak dekat sekolah, tapi harus ada nilai UN-nya. "Kita akui ada kelemahan, tapi kita coba penerimaan mulai dari sistemnya," ungkap Arsyad.

Ditegaskan juga, pihaknya akan melaksanakan Pergubsu secara kosisten dan tidak ada niat menerima sesuatu. "Sekolah yang baik itu akan tercermin dari kepala sekolahnya. Untuk mencari kepala sekolah yang baik akan dionlinekan," tambahnya.

Menjawab masalah buku, Kepala SMAN 2 Medan Sutrisno menegaskan, guru tidak dibenarkan menjual buku dan dana bos hanya untuk buku Matemtika, Fisika, Biologi dan Bahasa Indonesia. Sedangkan buku diluar buku bos disediakan murid dengan membeli sendiri. "Mulai besok akan kita salurkan buku bos kepada murid-murid," ungkapnya kepada wartawan.

Terkait penerimaan siswa baru 2 kelas di luar penerimaan resmi, Arsyad Lubis menghimbau agar siswa yang diterima di luar resmi sebaiknya mundur ketimbang malu dipecat, karena belajar selama 3 tahun akan percuma karena tidak terdaftar dalam Dapodik (data pokok pendidikan), "Benar atau tidaknya masalah ini, kita tunggu kepala sekolahnya kembali dari menunaikan haji. Selanjutnya kita tunggu pemeriksaan resmi dari Inspektorat," ujarnya.

Kesimpulan dari rapat itu, Zahir menegaskan, Komisi E akan sidak ke sekolah-sekolah terkait jumlah siswa yang diterima, penyaluran buku bos, pelaksanaan proses belajar mengajar.(A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok