Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polrestabes Medan Ringkus Pemeras di Jalan DI Panjaitan

- Minggu, 20 Agustus 2017 12:54 WIB
430 view
Medan (SIB)- Tim Anti Bandit Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pemerasan terhadap masyarakat di Jalan DI Panjaitan Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronnie Bonic dalam pesan singkat melalui telepon seluler kepada wartawan Minggu (13/8) mengatakan, pelaku pemerasan yang diciduk itu berinisial PJP (24) warga Jalan Seiwampu, Kelurahan Seisikambing dan WEH (25) penduduk Jalan Sei Tuntungan, Kelurahan Babura.

Sedangkan korban pemerasan, menurut dia berjumlah tiga orang yakni Arol Ramadhan (17), Manyak (17) dan Sandy Suhanda (17). "Ketiga korban tersebut, tinggal di Jalan Denai, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai dan masih berstatus pelajar," ujar Kompol Ronnie.

Ia menyebut pelaku pemerasan itu berjumlah empat orang. Saat itu, korban baru pulang dari tempat kerja, dan mereka pergi makan durian di Jalan Iskandar Muda Medan. Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, korban berencana pulang ke rumahnya. Namun sepeda motor yang dikendarai korban dipepet dan diberhentikan para pelaku di Jalan DI Panjaitan Medan.

"Para pelaku memaksa korban di bawah ancaman pisau untuk mengeluarkan uangnya satu persatu hingga total mencapai Rp2.300.000,-," ucapnya.
Ia menjelaskan, saat itu anggota Polrestabes Medan yang sedang patroli mengendarai mobil melihat adanya korban dan pelaku berkumpul dan ternyata sedang diperas oleh pelaku, serta langsung menghampirinya.

Melihat kedatangan polisi yang sedang patroli, pelaku AJ dan seorang pelaku lainnya langsung kabur. Sementara dua orang pelaku lagi, PJP dan WEH ditangkap petugas patroli.

Kedua pelaku bersama barang bukti serta sepeda motor disita dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Sementara pelaku yang bernama, Aj (30) warga Jalan Sei Wampu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ditetapkan sebagai DPO bersama temannya yang belum diketahui identitasnya.

"Kedua tersangka PJP dan WEH dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHPidana," katanya.  (Ant/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok