Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Hingga Juli 2017, Kemenlu Tangani 4.780 Kasus TKI di Luar Negeri

- Jumat, 25 Agustus 2017 10:25 WIB
425 view
Hingga Juli 2017, Kemenlu Tangani 4.780 Kasus TKI di Luar Negeri
SIB/Dok
PEMAPARAN: Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Provsu, Ilyas Sitorus dan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Frans Bangun saat men
Medan (SIB) -Kasus-kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri hampir setiap tahunnya meningkat. Namun, tidak semua kasus tersebut dapat dengan mudah diselesaikan  Kementerian Luar Negeri, karenakan kasusnya kebanyakan terkait masalah dokumen TKI tersebut.

Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman dalam konferensi pers yang difasilitasi Biro Humas dan Keprotokolan Provsu, Rabu (23/8), menyatakan selama periode Januari-Juli 2017, Kementerian Luar Negeri menangani 4.780 kasus TKI luar negeri.
 
Dari jumlah tersebut, lanjut Fahri, hanya sebanyak 2.668 kasus (55,81 persen) yang berhasil diselesaikan, 2.357 di antaranya merupakan kasus TKI yang bekerja pada perseorangan (penata laksana rumah tangga) dan sebanyak 397 adalah permasalahan pelaut yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.

Namun, kata dia, kasus TKI untuk Sumut disebutkannya tidak lebih dari 10 persen dari kasus  secara nasional itu. Hal ini disebabkan tenaga kerja asal Sumut lebih banyak yang bekerja formal di luar negeri, sehingga lebih safety karena memiliki kemampuan dan pendidikan.  

"Sepanjang tahun 2016 lalu terdapat sebanyak 18.282 kasus yang muncul, dan sebanyak 12.684 atau sekitar 69 persen kasus yang dapat diselesaikan Kementerian Luar Negeri. Sedangkan sisanya sebanyak 5.598 kasus masih dalam proses dan memerlukan koordinasi efektif dan intensif dengan para pemangku kepentingan di daerah," papar Fahri yang saat itu didampingi Kabiro Humas dan Keprotokolan Provsu Ilyas Sitorus dan Plt Kadisnaker Provsu Frans Bangun.

Dikatakan Fahri, dalam upaya  melindungi WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri memegang penjuru koordinasi dengan 132 perwakilan RI di luar negeri.
Namun, dikatakannya dukungan para pemangku kepentingan di daerah memegang peranan penting dalam menindaklanjuti penangangan kasus. Sebab, sejumlah proses dan dokumen TKI disiapkan di daerah. "Makanya kami akan melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemangku kepentingan di daerah," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya  menggelar bimbingan teknis di Medan yang dimulai tanggal 23 hingga 27 Agustus, bekerjasama dengan Pemprovsu tentang penanganan permasalahan WNI di luar negeri. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memperkuat koordinasi dan jaringan antara pusat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.

"Pertemuan ini diikuti  perwakilan Disnaker, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, Imigrasi juga Polda yang berasal dari 9 provinsi yakni NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, kepulauan Bangka Belitung," terangnya.

Dikatakannya, pertemuan sebagai sharing experience dan best practices dalam penanganan kasus, serta menjadi ajang capacity building untuk penanganan permasalahan WNI yang terkait kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan dan keimigrasian oleh narasumber ahli dari intansi pusat terkait. (A11/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru