Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Terancam Digusur, Masyarakat Pinggiran Rel Belawan Mengadu ke Komisi B DPRD Medan

- Jumat, 25 Agustus 2017 11:32 WIB
551 view
Medan (SIB) -Masyarakat Belawan yang berada di daerah pinggiran rel mendatangi Komisi B DPRD Medan guna mempertanyakan nasib mereka pasca rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan melakukan penggusuran.

Salah seorang warga, Sen Tiem di Komisi B menceritakan bahwa masyarakat yang bermukim di kawasan itu bukan penggarap liar. Sebab, mereka menempati kawasan itu sejak tahun 2003 dan sebelumnya memperoleh Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan pihak PJKA.

"Awalnya kami menempati lahan itu karena sebelumnya ada karyawan PT KAI yang menempati lahan itu, dan kami pun mau menempati lahan itu karena ada surat yang dikeluarkan PT KAI yakni hak penggunaan lahan," ujarnya.

Namun, sambungnya, betapa terkejutnya mereka tiba-tiba sekitar awal Agustus 2017, PT KAI mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut paling lama 21 Agustus 2017.

"Parahnya, PT KAI hanya mengeluarkan uang tali asih kepada warga  sebesar Rp1,5 juta. Bahkan, banyak masyarakat yang diintervensi sehingga ada sebagian yang menerima uang tersebut karena takut pada PT KAI yang mengancam akan menggusur paksa masyarakat yang tidak mau mengosongkan lahan itu," ujarnya.
Senada, warga lainnya Wirman menyebutkan bahwa rencana penggusuran yang akan dilakukan PT KAI terhadap mereka belum pernah dikomunikasikan sebelumnya kepada masyarakat.

Bahkan, PT KAI Divre Sumut yang diwakili Kepala Aset Zakaria saat ditanya warga beberapa waktu lalu tidak mampu menjawab peruntukan lahan tersebut pasca penggusuran.

"Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana penggusuran ini. Malahan kami gak tau untuk apa peruntukan lahan itu. Sebab desas desusnya lahan itu bukan untuk jalur ganda kereta api melainkan akan diserahkan kepada pihak pengembang untuk dikelola swasta," jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan tidak dibenarkan melakukan penggusuran rumah warga dengan status sewa pakai tersebut, terlebih lagi warga tidak menerima sosialisasi terlebih dahulu dari PT KAI.

Politisi PAN Medan itu menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi lain di DPRD Kota Medan untuk meneruskan masalah ini ke Pemko dan PT KAI.

"Secara moral, kami akan advokasi masalah ini. Kami menilai, penggusuran ini tidak benar, karena tidak ada sosialisasinya. Soalnya, PKL yang mau digusur saja ada sosialisasinya, masa rumah warga digusur tidak ada sosialisasinya," ujarnya mengakhiri. (A13/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru