Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026
Paripurna LPj Wali Kota Medan

Fraksi PDIP Minta Wali Kota Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

- Jumat, 25 Agustus 2017 11:32 WIB
427 view
Medan (SIB) -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan meminta wali kota beserta jajaran menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat Kota Medan kepada anggota DPRD Medan melalui reses kedua yang dilaksanakan, baru-baru ini. Dari temuan dan keluhan masyarakat Kota Medan yang diterima saat reses kedua, ada beberapa titik jalan protokol di Kota Medan yang mengalami rusak berat.

"Seperti Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Jalan Titi Pembangunan di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Labuhan, Jalan Sutomo Ujung, Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jalan Tembakau Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan serta beberapa ruas jalan lainnya yang ada di Kota Medan," kata Boydo Panjaitan ketika menyampaikan pemandangan umum Fraksinya pada paripurna LPJ wali kota tahun anggaran 2016, Rabu (23/8).

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, bila melihat kerusakan jalan-jalan di Kota Medan ini, maka perlu dilakukan perbaikan sesegera mungkin untuk menghindari kerusakan lebih parah. Jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan dapat menelan korban jiwa pengguna jalan itu sendiri. Selain kerusakan jalan, lanjut Boydo, masyarakat mengeluhkan banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang padam, diperkirakan 70 persen tidak berfungsi.

"Bila hal ini tidak segera diperbaiki, maka tingkat kecelakaan dan kriminalitas akan meningkat tajam pada malam hari. Tolong ini menjadi perhatian serius Wali Kota Medan, dan mohon penjelasan," tegas Ketua Komis C ini. Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pemberantasan pungutan liar, karena di awal tahun 2017 Pemko Medan telah menetapkan dan melantik Satuan Pemberantasan Pungutan Liar atau Saber Pungli.

"Kami mendukung dan sangat mengapresiasi pembentukan Tim Saber Pungli ini, karena sampai saat ini, masyarakat Kota Medan masih mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan oknum petugas di bidang pelayanan publik seperti pengurusan KTP/Kartu Rumah Tangga, pelayanan kesehatan di RSUD Pirngadi,
termasuk penerbitan IMB serta penerbitan sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kota Medan. Perlu kami ingatkan bahwa selain bertentangan dengan hukum, pungli juga sangat merugikan dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya. (A10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru