Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cabul di PN Lubukpakam Menuai Banyak Komentar Netizen

* Humas PN Lubukpakam: Pertimbangan Hakim Sesuai Keyakinan, Legal dan Social Justice
- Jumat, 25 Agustus 2017 12:22 WIB
828 view
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cabul di PN Lubukpakam Menuai Banyak Komentar Netizen
Halida Rahardhini SH
Lubukpakam (SIB) -Vonis bebas terdakwa kasus cabul Abdi Suranta Ginting yang diberikan h Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menjadi perbincangan netizen  di media sosial. Banyak netizen di facebook yang memberi komentar pedas terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dan Lenny Megawati Napitupulu dan Jaksa Penuntut Umum.

Di akun facebooknya, Ira Padang menulis, dirinya sulit  menerima putusan hakim itu. Membaca aja sdh pedih,gmna keluarga korban..Hakimnya luar biasa tulis Ira Padang. Sementara Hariani Dimas menyebut putusan itu sangat menyakitkan."Turut berduka atas kasus ini, smoga para hakim segera sadar atas tertutupnya nurani kebenaran", tulis Hariani.

Belum lagi akun facebook  Timo Dahlia Daulay  menulis "Astaghfirullah. Turut berdukacita atas matinya nurani aparat penegak hukum".  Sedangkan Suhartini MI menulis komentar  Innallilahi... semoga para hakim segera mendapatkan petunjuk".

Persoalan ini sendiri sebelumnya sudah ditanggapi Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Halida Rahardini. Menurutnya dalam memberikan putusan majelis sudah sesuai dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Vonis bebas terhadap terdakwa ini pun sempat dituliskan oleh akun facebook Rurita Ningrum yang mengatakan  matinya keadilan bagi korban kekerasan seksual "diperkosa bunuh diri" desa Bekukul, Kecamatan Namorambe.

Putusan perkara No. 830/Pid.Sus/2017/PN.LBP di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada Rabu (23/8) sore kemarin dibacakan setelah ditunda 3 kali.

Terdakwadari keterangan masyarakat adalah seorang pemabuk dan perilakunya cukup meresahkan  para orangtua yang memiliki anak perempuan.

Korban pencabulan berinisial FG  (14) yang akhirnya tewas. Dalam putusannya hakim membuat pertimbangan yang disebut Rurita Ningrum telah memojokkan korban yang notabene sudah meninggal karena minum racun rumput,. Di antaranya korban disebut hakim seorang pemabuk dimana tidak ada satu saksi maupun hasil otopsi yang menjelaskan hal ini. Padahal menurut Runita saksi-saksi menyebutkan terdakwalah yang kerapkali mabuk dan membuat keresahan warga.

Selanjutnya menurut hakim korban memiliki perilaku menyimpang atau mengalami sakit jiwa. Sementara korban adalah murid sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) yang sehat jasmani dan rohani serta berperilaku hidup normal. Hingga akhirnya berdasarkan fakta-fakta yang entah diperoleh darimana, para hakim yang terhormat menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum .

Menurut Siska Barimbing selaku Koordinator Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual dalam akunnya juga  menuliskan komentarnya sangat apresiasi kerja keras JPU Rahmaniar Tarigan SH yang telah mengawal kasusnya selama 1 tahun dan menuntut terdakwa 13 (tiga belas) tahun penjara.

Dalam akunnya juga dituliskan bahwa hukum di Pengadilan Negeri Lubukpakam sudah mati, "Anggap sajalah aku perempuan yang sedang berduka, aku sebagai mamak-mamak tadinya berfikir pasti hakim sangat profesional, sehingga harus mengabaikan hati nuraninya sebagai perempuan, mengabaikan fakta-fakta di persidangan, sehingga putusan tersebut layak kita hormati" terangnya.

Dalam keterangan persnya, Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Halida Rahardini, Kamis (24/8) sore di kantornya membenarkan adanya vonis bebas terhadap Abdi Suranta Ginting.

Menurutnya, majelis hakim ketika memutus memiliki pertimbangan tiga hal yakni pertimbangan legal justice, sosial justice dan berdasarkan keyakinan. Dalam perkara ini hakim tiga-tiganya berpendapat sama legal justice dan sosial justice.

"Keyakinannya memang ada perbuatan cabul terhadap korban, tapi hakim tidak berkeyakinan bahwa terdakwalah yang melakukannya. Terdakwanya pun tidak mengakuinya. Ini juga dibuktikan dengan adanya bukti visum yang menyatakan luka robek di vagina korban adalah luka lama", kata Halida.

Disebutnya, dalam perkara ini ketua majelis hakim adalah Yanti Suryani dengan anggota Lenny Megawati Napitupulu dan Nora Gaberia Pasaribu. Kasus pencabulan ini sempat menjadi perhatian banyak orang pada pertengahan tahun 2016. Hal ini lantaran korbannya FG akhirnya meninggal dunia karena bunuh diri" sebut Halida Rahardini.(C05/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru