Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Kacabjari Pancurbatu dan Camat Namorambe Tandatangani MoU TP4D

- Jumat, 25 Agustus 2017 12:32 WIB
482 view
Pancurbatu (SIB) -Setelah sebelumnya dilaksanakan dengan Kecamatan Sibolangit dan Kecamatan Pancurbatu, kali ini Cabjari Pancurbatu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Camat Namorambe dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Namorambe tentang Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kantor Cabjari Pancurbatu, Kamis (24/8).

Dalam arahannya, Kacabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih menjelaskan, pembentukan TP4D berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 dan Intruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015. Tugas fungsi TP4D  mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan, preventif dan persuasif.

MoU tentang TP4D tersebut bertujuan, agar Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir serta melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Selain melakukan pengawasan, kedua instansi ini bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

"Untuk itu, kita harus dapat melaksanakan penegakan hukum represif ketika menemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Pada kesempatan itu, Kacabjari Pancurbatu juga mensosialisasikan fungsi dan wewenang Satgas Saber Pungli, serta strategi pemberantasan Pungli. Selain itu, menyosialisasikan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara itu, Camat Namorambe Eko Sapriadi mengaku pihaknya mendukung dan mengapresiasi penandatanganan MoU tersebut.

"Kita berharap dengan  penandatanganan MoU ini, para kepala desa di Namorambe benar-benar bekerja sesuai petunjuk teknis (Juknis). Artinya, setiap turun anggaran dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, dan tidak menyalahi bestek atau pagu yang ditentukan. Sehingga, selama menjalankan tugasnya,  seluruh kades tidak pernah tersangkut hukum," tegas Eko Sapriadi. (A17/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru