Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

HNSI: Sumut Tidak Miliki Penangkap Ikan Cantrang

- Senin, 28 Agustus 2017 14:34 WIB
275 view
Medan, (SIB) -Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak memiliki alat penangkap ikan seperti cantrang, dogol, dan arad yang selama ini dilarang pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

"Alat penangkap ikan yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut) adalah pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets)," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli di Medan, Jumat (25/8).

Namun, menurut dia, pukat hela dan pukat tarik itu juga tidak dibenarkan untuk digunakan nelayan di Sumut, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

"Jadi, nelayan di Sumut banyak yang tidak pergi ke laut karena adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. Hal tersebut harus tetap dipatuhi dan tidak boleh dilanggar nelayan," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, cantrang merupakan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

"Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan trawl atau biasa disebut dengan pukat harimau," ucapnya.

Nazli menyebutkan, alat tangkap tersebut, selama ini dianggap telah merusak sumber hayati di laut, bibit ikan yang masih kecil, terumbu karang dan lain sebagainya turut disapu bersih cantrang.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan larangan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang yang banyak digunakan oleh nelayan di Pulau Jawa, yakni di Bandung. Setiap daerah di Indonesia, memiliki alat tangkap yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama bentuk atau jenisnya.

"Jadi, larangan digunakannya alat tangkap cantrag itu, karena dianggap tidak ramah lingkungan dan dapat merusak sumber biota di dasar laut. Hal tersebut sama seperti yang dilakukan pukat hela dan pukat tarik beroperasi di Sumut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu. (Ant/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru