Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025
Terkait Vonis Bebas Terdakwa Cabul Hingga Korban Malu dan Bunuh Diri

Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam

* Humas PN Lubukpakam: Perbuatan Cabul Ada Tapi Bukan Terdakwa Pelakunya
- Senin, 28 Agustus 2017 14:35 WIB
612 view
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
SIB/Roni Hutahaean
PERLIHATKAN FOTO DAN RAPORT : Christina Boru Sembiring memperlihatkan foto dan rapot almarhum Febriani Boru Gurusinga (14) korban pencabulan di Namorambe Deliserdang.
Deliserdang (SIB) -Vonis bebas terdakwa cabul, Abdi Suranta Ginting (26) warga Desa Bekukul Kecamatan Namorambe yang diputuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam pada Rabu (23/8) malam lalu, diketuai Yanti Suryani Siregar SH dan 2 hakim anggota Lenny Megawati Napitupulu dan Nora Gaberia Pasaribu, selain mendapat kritikan tajam dari netizen melalui sejumlah akun facebook, juga mengundang perhatian serius dari ibu korban, Mery Christina Br Sembiring (43).
Warga Namorambe itu meminta agar Majelis Hakim Agung di Jakarta segera mengevaluasi kinerja 3 hakim tersebut.

Mery menceritakan kepada SIB, Jumat (25/8) sore di Lubukpakam seluruh keluarga besarnya meminta agar Mahkamah Agung di Jakarta atau instansi terkait lainnya segera mengevaluasi kinerja 3 hakim itu, karena saat persidangan sampai vonis bebas dirasakan banyak terjadi kejanggalan.

Secara rinci diceritakan Mery, sejak awal persidangan 3 hakim selalu mengulur-ulur waktu, apalagi saat jadwal persidangan mendengar keterangan saksi.
Pengadilan sering menunda persidangan.

"Iya bang setiap persidangan, kami keluarga korban selalu membawa saksi bahkan sampai 10 orang, namun sudah jauh datang dari Namorambe ternyata PN Lubukpakam menunda persidangan tanpa ada kejelasannya. Dikirain Hakim, saksi akan bosan dan tak akan datang lagi untuk memberikan keterangan di persidangan, puji Tuhan saksi selalu sabar dan mengikuti prosedurnya," kata Mery.

Lanjutnya, kejadian pemerkosaan terhadap anak kesayangannya itu dilakukan terdakwa pada Bulan Juni 2016 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu ada warga yang meninggal dunia dan menggunakan Keyboard. Warga di Desa Bekukul Kecamatan Namorambe menghadiri acara adat di lokasi tempat yang meninggal itu.

Lalu terdakwa memanggil anaknya, pelajar kelas 2 SLTP Yapim Namorambe dan membawa anaknya ke lokasi jalan ke ladang dekat kediaman korban, "Di di lokasi dekat ladang itulah terdakwa menyetubuhinya anakku," kata Ibu korban meneteskan airmata.

Akibat peristiwa yang dilakukan terdakwa, anaknya merasa malu, lalu bunuh diri sepekan setelah kejadian itu dengan meminum racun serangga." Jadi apa yang dikatakan 3 hakim itu sama sekali tidak benar, almarhum anakku sama sekali tidak gila dan tidak pemabuk seperti yang dituduhkan 3 hakim itu. Ini abang lihat isi raportnya nilainya sangat bagus di SMP Yapim Namorambe," kata ibu korban sambil memperlihatkan nilai raport anaknya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Halida Rahardhini SH saat dikonfirmasi SIB Kamis lalu terkait vonis bebas terdakwa cabul, mengatakan bahwa 3 hakim sudah melakukan pertimbangan sesuai keyakinan legal dan social justice.

"Perbuatan cabul memang ada, tapi hakim yakin bahwa perbuatan itu bukan dilakukan oleh terdakwa makanya diputuskan terdakwa bebas," kata Humas Halida. (C05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru