Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Polrestabes Medan dan Jajaran Polsek Ringkus 251 Pengedar dan Pengguna Narkoba

- Rabu, 30 Agustus 2017 11:19 WIB
313 view
Polrestabes Medan dan Jajaran Polsek Ringkus 251 Pengedar dan Pengguna Narkoba
SIB/Roy Surya Damanik
OPS ANTIK 2017: Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda MH Saragih di Mapolrestabes Medan, Selasa (29/8) menunjukkan sejumlah barang bukti Narkoba yang disita dari 251 pengedar dan pengguna Narkoba, selama berlan
Medan (SIB) -Selama dua pekan berlangsungnya Operasi Antik 2017, Polrestabes Medan dan jajaran Polsek mengungkap 209 kasus Narkoba sekaligus meringkus 251 pengedar dan pengguna.

Hal itu diungkapkan Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda MH Saragih saat merilis tangkapan selama berlangsungnya Operasi Antik 2017 di Mapolrestabes Medan, Selasa (29/8) pagi.

Dijelaskan Wakapolrestabes, 251 tersangka merupakan hasil tangkapan yang dilakukan sejak 14-28 Agustus.

"Adapun perincian pengungkapan kasus meliputi target operasi (TO) orang berjumlah 20 kasus dengan 20 tersangka. TO tempat 21 kasus dengan 23 tersangka dan non TO sebanyak 168 kasus dengan 207 tersangka," paparnya.

Pengungkapan para pengedar Narkoba untuk tahun ini sambung Tatan, adalah yang paling besar. Sebab setiap Polsek mampu menangkap para tersangka melebihi target yang telah ditetapkan. Dalam penangkapan, turut disita barang-bukti berupa ganja seberat 207,77 gram, sabu seberat 2,4 Kg, ekstasi 214 butir, plastik klip kosong 1 bal, pipa kaca sebanyak 20 unit, bong, 10 unit timbangan elektrik dan sepedamotor 9 unit.

"Yang menarik dalam penangkapan barang-bukti, petugas berhasil menemukan serbuk yang nantinya akan dijadikan bahan untuk pembuatan pil ekstasi. Ops Antik 2017 yang dilaksanakan bukan hanya lokal, tetapi internasional. Hal itu bertujuan memberantas peredaran Narkoba di Kota Medan. Saat ini para pelaku tindak penyalahgunaan narkotika sudah ditahan di sejumlah Polsek. Nantinya mereka akan menjalani hukuman setelah menjalani putusan sidang," terangnya. (A16/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru