Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pemko Medan akan Petakan Lokasi PKL

- Minggu, 03 September 2017 11:37 WIB
526 view
Medan (SIB)- Komisi C DPRD Medan mempertanyakan kajian tentang pemetaan lokasi-lokasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan yang disampaikan Pemko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappeda, Koperasi dan PD Pasar Medan, Rabu (30/8).

Hal itu menjadi pertanyaan Wakil Ketua Komisi C, Anton Panggabean SE MSi kepada perwakilan Bappeda yang hadir, Regen. Anton mempertanyakan berapa sebenarnya jumlah PKL yang ada di Kota Medan, karena dari data itulah baru bisa dilakukan kajian yang tepat untuk menentukan lokasi mana yang cocok bagi PKL yang ada di jalan-jalan kota ini.

Lebih parahnya, ujar Panggabean lagi, kajian pemetaan lokasi yang dibawa Bapeda ke RDP sudah 5 tahun lalu dan sudah dianggap kadaluarsa.

Dalam paparannya, Regen mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian yang menjadi alternatif lokasi penataan PKL, di antaranya RTRW Medan 2011-2031, RPJMD 2011-2015, lokasi berdagang, kenyamanan lokasi, aksessibilitas ke lokasi, tingkat kunjungan, kegiatan utama, ketersediaan prasarana penunjang dan jenis dagangan yang dijual.

Ada beberapa lokasi yang dianggap tepat, yaitu di Kecamatan Medan Petisah, 2 di Medan Maimun, 2 di Medan Barat  dan Medan Sunggal. Dari sejumlah tempat di tiap kecamatan, ada beberapa lokasi yang ditinjau dan diberi nilai. Nilai tertinggilah yang menjadi prioritas Pemko Medan untuk dijadikan lokasi. Namun Regen mengingatkan, banyak perubahan yang terjadi di Medan sehingga perlu dikaji ulang, karena kajian yang dibawanya ke RDP adalah kajian 5 tahun lalu.

Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan SH dalam kesempatan itu mengatakan sebaiknya pada P-ABPD 2017 dianggarkan lagi untuk pengkajian ulang terkait PKL, agar pada APBD 2018 bisa dianggarkan pembangunannya. Sehingga rencana itu bisa menjadi nyata dan bukan hanya jadi pembicaraan.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Anton dan Zulkifli Lubis menyebutkan sebaiknya dilakukan bertahap sebagai contoh agar ada hasil. Namun Ketua Komisi C menegaskan lebih baik dibuat secara komprehensif namun perencanaannya matang. "Bappeda membuat profilnya, menentukan titiknya, membuat kajian dan kemudian dikerjakan," ujarnya.

Terkait usulan itu, Bappeda menyarankan agar Komisi C DPRD Medan membuat hak inisiatif DPRD terkait penataan PKL. Hal itu akan lebih mempermudah dianggarkannya rencana itu masuk ke P-APBD 2017 yang sedang dibahas saat ini.

Sementara  pihak PD Pasar yang hadir dalam RDP itu mengatakan selain penataan PKL, harus juga dipikirkan pasar yang sudah ada sekarang ini karena masih ada yang kosong akibat tidak ditempati pedagang. Pihaknya melarang PKL berjualan di luar pasar dan disuruh masuk ke dalam pasar. "Karena kalau masih ada PKL di luar pasar, maka pedagang yang ada di dalam pasar tersebut merasa keberatan," ujarnya. Namun hal itu dijawab anggota dewan, "PKL yang ditata adalah yang berjualan di badan jalan dan mengganggu arus lalulintas." (A13/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru