Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Kanwil Pajak Sumut II Gelar "Tax Gathering" di Medan

Ratusan Pengusaha Sawit dan Karet Diminta Taat Pajak

- Senin, 04 September 2017 11:32 WIB
336 view
Medan (SIB)-  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menggelar acara "Tax Gathering" dengan tema sinergi membangun negeri dengan peserta para pengusaha sawit, karet dan kopi di Hotel Aryaduta Medan, Rabu (30/8).

Menurut Kakanwil DJP Sumut II Tri Bowo melalui siaran persnya yang diterima SIB, Sabtu (2/9) mengungkapkan, pertemuan itu dalam rangka membangun sinergi antara pengusaha dan pemerintah untuk menyukseskan program pemerintah Jokowi membangun negeri yang memerlukan pembiayaan besar yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak. Selain dihadiri sekitar 200 lebih pengusaha sawit, kopi dan karet yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II, hadir pula Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah serta Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Direktorat Jenderal Pajak Edy Wahyudi.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Sumut II, Tri Bowo menyampaikan bahwa kontribusi penerimaan pajak di wilayahnya dari wajib pajak yang bergerak di sektor sawit, kopi dan karet mencapai 36%. Tapi hal ini masih belum maksimal karena masih banyak wajib pajak di sektor tersebut yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, terutama para pedagang pengumpul yang mensuplai kebutuhan tandan buah segar (TBS), biji kopi dan karet ke pabrik pengolahan.

Untuk itu pengusaha diimbau untuk bersinergi menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada rekanan mereka dan hanya melakukan transaksi kepada pedagang pengumpul yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah tidak akan segan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang sengaja menghindar pajak.

Hal ini ditegaskan Muh Harsono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II. Pihaknya dapat melakukan pemeriksaan, penagihan sampai penyidikan kepada wajib pajak bila terdapat data perpajakan yang mengindikasikan pemenuhan kewajiban perpajakan belum sepenuhnya dilakukan secara benar. (D03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru