Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Rp 2 Miliar Dana TKI dari Mantan Anggota DPRD akan Dijadikan PAD Sergai

- Senin, 04 September 2017 11:35 WIB
268 view
Sergai (SIB)- Hingga Bulan Agustus 2017, dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang sudah dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Serdangbedagai (Sergai) periode 2004-2009 sebesar Rp 2 miliar.

Hal itu terungkap dalam pidato Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sidang paripurna dewan tentang nota pengantar Ranperda P APBD TA 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut, Rabu pekan lalu di kantor DPRD Sergai.

Dana TKI yang dikembalikan ini, bersama dengan hasil pengelolaan lahan sawit sebesar Rp 200 juta, bagi hasil dividen sebesar Rp 1,475 miliar lebih dan hasil lelang kendaraan sebesar Rp 1 miliar,  menurutnya, akan menjadi pendapatan daerah berasal dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah lainnya.

Sebagaimana diberitakan SIB, pengembalian dana ini mulai bergulir pasca dilakukannya penyelidikan oleh Kejari Sergai terhadap mantan anggota dewan terkait dugaan korupsi dana TKI tahun 2006 yang mencapai Rp 3,7 miliar.

Penanganan kasus ini, menurut Kajari Jabal Nur adalah menindaklanjuti 2 kali temuan BPK. Jadi, dalam kasus ini dana TKI yang tersisa yang belum dikembalikan ke negara sekitar Rp 1,7 miliar lagi. (C-08/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru