Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Arist Merdeka Sirait Serukan Genosida Rohingnya Harus Segera Dihentikan

- Senin, 04 September 2017 11:41 WIB
393 view
Arist Merdeka Sirait Serukan Genosida Rohingnya Harus Segera Dihentikan
Arist Merdeka Sirait
Medan (SIB)- Otoritas Badan PBB urusan Anak-anak (UNICEF) dan badan dunia urusan pengungsi (UNHCR) didesak segera memberikan bantuan kemanusiaan terhadap anak-anak dan mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk menghentikan penyiksaan dan pembantaian terhadap warga Rohingya.

"Komnas Perlindungan Anak (PA) juga mengajak dan mendesak lembaga-lembaga HAM International khususnya lembaga-lembaga Perlindungan Anak International tingkat Asia untuk bersatu menentang penyiksaan dan pembantaian Rohingya karena pilihan Tuhannya," ujar Ketua Umum Komnas PA  Arist Merdeka Sirait kepada SIB via selularnya, Minggu (3/9).

Atas nama kemanusiaan dan kerjasama Asean untuk HAM dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Arist juga mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera meminta otoritas dan militer Myanmar menghentikan tragedi terhadap kemanusiaan melalui upaya diplomasi.
Pembantaian terhadap warga Rohingya di Rakhine Myanmar merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat sadis dan keji dimana masyarakat dunia sedang berjuang menegakkan pelaksanaan HAM di seluruh belahan dunia.

Myanmar  adalah satu negara yang baru saja terlepas dari cengkraman rezim otoriter yang terjadi puluhan tahun. Aung San Su Kyi menjadi korban dan pejuangnya bersama para aktivis HAM International sebagai simbol perlawanan terhadap pelanggaran HAM.

Namun apa yang terjadi? Aung San Su Kyi  atas nama negara justru membiarkan terjadinya pelanggaran HAM melalui penyiksaan dan tragedi kemanusiaan Rohingya di Rakhine.

Foto-foto pembantaian Rohingya yang tersebar secara viral melalui media sosial termasuk penyiksaan dan pembantaian terhadap ribuan anak dan Balita merupakan genoside terhadap warga Rohingya telah mencabik-cabik rasa kemanusiaan dunia internasional yang sama sekali tidak dibenarkan oleh rasa kemanusiaan apapun alasannya. Instrumen hukum internasional HAM yang menjadi ketentuan hukum international telah menjamin pelaksanaan HAM.

Atas keberingasan otoritas Myanmar terhadap keberadaan puluhan ribu anak Rohingya, Komnas PA menyatakan, tidak ada alasan apapun dan  atas nama kemanusiaan dan HAM melarang manusia mengambil sikap mempunyai pilihan keyakinan menyembah dan memuji Tuhannya.

"Oleh sebab itu, atas nama kepentingan terbaik anak semua Lembaga Perlindungan Anak International (International Child Protection Body) dan LPA di Indonesia diajak untuk menyatukan langkah mendesak Pemerintah Indonesia ikut menghentikan pembantaian terhadap anak-anak dan dalam waktu tidak terlalu lama Komnas Perlindungan Anak segera bertemu Duta Besar Myanmar untuk menyampaikan petisi penghentian tragedi kemanusiaan Rohingya dan mendesak Lembaga Perlindungan Anak se-Nusantara  yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk menulis surat protes keras terhadap pelanggaran anak- anak Rohingya," ujar Arist mengakhiri. (A13/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru