Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Naskah Akademik Perda Penataan PKL dan Pasar Swasta Diserahkan ke DPRD Medan

- Kamis, 07 September 2017 15:16 WIB
659 view
Medan (SIB)- Naskah akademi terkait pengusulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pasar Swasta, Rabu (6/9) diserahkan ke Komisi C DPRD Medan.

Naskah itu diserahkan Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Yohny Anwar kepada Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan SH di ruang kerjanya.

Kepada wartawan, Yohny menjelaskan naskah akademi tersebut merupakan hasil pembahasan manajemen PD Pasar bekerjasama dengan akademisi perencanaan wilayah USU (Universitas Sumatera Utara).

Disebutkannya, pentingnya penataan karena PKL mengganggu aktivitas pedagang resmi di pasar tradisional bahkan cenderung mengurangi pendapatan para pedagang formal. "PKL harus dizonasi dan tidak bisa asal berjualan. Saat ini kami tidak memiliki hak untuk mengatur PKL sebelum terbitnya Perda ini," ujarnya.

Terkait zonasi yang dibahas dalam naskah akademis tersebut, Yohny menolak menjelaskan. "Dewan dulu yang baca. Tidak etis kalau langsung disampaikan ke media," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan menyebutkan naskah akademik dari PD Pasar yang diterimanya akan diberikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pihaknya siap mengawal proses pembentukan Perda Penataan PKL dan Pasar Tradisional Swasta hingga rampung.

"Tinggal dimasukkan ke Bapemperda. Sejak awal Komisi C mendukung ini. Banyak sekali oknum yang mendapatkan keuntungan dari PKL tapi Pemko malah tidak mendapat apa-apa. Padahal PKL itu motor ekonomi yang pada saat krisis pun mampu bertahan, ujarnya mengakhiri. (A13/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru