Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Poldasu Dalami Tersangka Lain Kasus OTT Pungli di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Provsu

- Kamis, 07 September 2017 15:18 WIB
308 view
Medan (SIB)- Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provsu, Poldasu mengaku masih mendalami dugaan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) menyangkut perizinan di dinas tersebut.

Melalui pembicaraan telepon seluler, Minggu (3/9) malam, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu masih mendalami kasus OTT Pungli menyangkut perizinan di DPMPPTSP Provsu tersebut.

"Kasusnya masih didalami,  termasuk soal kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Besok saya cek di kantor dan kordinasikan dengan penyidiknya, kalau ada perkembangan nanti disampaikan kepada rekan-rekan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus/Saber Pungli Poldasu mengamankan tersangka KRN, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di kantornya Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Kamis (31/8) petang.

Informasi diperoleh, tersangka diamankan terkait dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, dengan meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (1/9), Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan perihal penangkapan itu. Disebutkan, tersangka diamankan polisi terkait kasus dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

"Betul, Tim Tindak UPP Provinsi oleh Subdit III/Tipikor Poldasu mengamankan Oknum PNS yang diduga melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Pasal UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. OTT itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya oknum PNS di DPM PPTSP meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia," ujarnya.

Dijelaskan, tersangka KRN (35) warga Jalan Namorambe II, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai,  diamankan saat melakukan pungutan terhadap korban Yudy Prasetyo selaku pemohon izin. Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti uang Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, serta 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. (A15/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru