Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Polsek Medan Timur Diminta Tangkap Pelaku Penembakan di Pusat Pasar

- Kamis, 07 September 2017 15:36 WIB
404 view
Medan (SIB)- Sofian Affandi (35) warga Jalan Medan-Binjai meminta penyidik Polsek Medan Timur segera menangkap pelaku penembakan saat terjadi bentrok di Jalan Bulan, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (5/9) lalu. Dalam kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kiri.

Kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (6/9), Sofian yang merupakan pengurus PAC SPSI PUK -F.SPTI-K.SPSI Pusat Pasar menceritakan, saat itu dirinya sedang berjalan dan melihat puluhan pria dilengkapi senjata tajam (Sajam) dan balok. Dirinya juga melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai Sardo Manalu, memimpin puluhan pria itu sambil menenteng senjata  laras panjang jenis Airsoft Gun.

Sesaat setelah terdengar bunyi letusan senjata, korban yang menyadari dirinya mengalami luka tembak di punggung kirinya langsung berbalik dan melihat Sardo Manalu masih mengarahkan senjatanya kepadanya. Beruntung, katanya, sejumlah rekannya datang dan menolong. Pasca kejadian, korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Timur dan membuat visum di RSU dr Pirngadi.

"Saya harap, Polsek Medan Timur segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku, karena saya sudah jalani visum dan melengkapi saksi-saksi," ujarnya.

Diwawancara melalui telepon seluler, Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Made Yoga mengaku telah menerima laporan korban. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penembakan tersebut. "Masih kami selidiki," ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua PAC SPSI PUK -F.SPTI-K.SPSI Pusat Pasar Barat Udin Aritonang dan Sekjen Ir Erwin Tambunan menduga, penyerangan itu  terkait keabsahan kepengurusan SPSI di kawasan tersebut. Ia malah menuding Polsek Medan Kota tidak tegas menentukan keabsahan pengurus SPSI yang berhak mengelola Pusat Pasar. Pihaknya mengklaim memiliki bukti keabsahan pengurus SPSI, dibuktikan dengan adanya Surat Bukti Pencatatan dari Disnaker Kota Medan No : 71/SP-OP/DTKM/2005, tertanggal 9 Maret 2005.

Diwawancarai terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Hermindo Lumbantobing menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa pengurus SPSI yang sah di Pusat Pasar. Ditegaskan, pihaknya hanya melakukan pengamanan dan menangani tindak pidana tanpa mencampuri mengenai masalah sah atau tidaknya kepengurusan SPSI tersebut. "Kami tidak memiliki wewenang mengurusi kepengurusan SPSI, tapi menangani tindak pidana yang terjadi," tegasnya. (A15/l)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru