Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga yang Menghebohkan

Ibu Korban Jadi Saksi di Persidangan Terdakwa Andi Lala

- Kamis, 07 September 2017 15:38 WIB
322 view
Medan (SIB)- Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Rianto serta keluarga dengan terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata (34) Cs kembali digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9) sore. Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Andi Lala alias Andi Matalata, Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni.

JPU Kadlan Sinaga menghadirkan tiga saksi yakni Murtini selaku ibu Rianto, Sahriah dan Sarivi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban itu, Murtini mengaku kaget melihat anaknya, Rianto tergeletak dan bersimbah darah. "Saya nangis di situ. Saya sudah gak ngerti apa-apa. Motor Vario sudah tidak nampak. Saya tak pernah lihat mereka (ketiga terdakwa) berkunjung ke rumah Rianto," ujarnya sambil mengeluarkan air mata.

Sementara itu, Sahriah selaku tetangga korban menyebut, sebelum kejadian dirinya mendengar Rianto menerima tamu pukul 22.00 WIB tanggal 8 April 2017. Ia sempat mendengar suara tamunya seorang laki-laki. "Mereka masuk ke dalam rumah. Saya dengar saat mereka masih di luar rumah. Setelah masuk (ke dalam rumah) sudah gak dengar lagi," sebutnya.

Dinihari, Sahriah kaget mendengar suara kereta melaju kencang. Paginya sekitar pukul 09.30 WIB, ia mendengar teriak 'aku berdarah'. "Saya menuju pintu samping rumah Rianto. Saya lihat Rianto tergeletak dan ibu Sumarni berdarah di bagian kepala. Saya lihat istri Rianto serta Naya tergeletak, kaku dan berdarah di kepala. Saya lihat banyak yang hilang barang-barang elektronik. Saya juga tidak lihat sepedamotor Vario milik Rianto," jelas wanita berjilbab merah jambu itu.

Saksi ketiga, Sarivi mengetahui adanya pembunuhan itu pada pagi harinya. "Saya lihat Rianto dan keluarga sudah tergeletak bersimbah darah. Setelah itu, saya langsung keluar," terangnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana yang sadis terhadap satu keluarga itu, JPU menjerat ketiga terdakwa yakni Andi Lala alias Andi Matalata, Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni dengan Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik Kota Medan bahkan nasional itu terjadi di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan pada Minggu, 9 April 2017. Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis itu adalah pasangan suami istri yakni Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani yakni K (4) ditemukan dalam keadaan kritis. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru