Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Parbarindo Sumut Gelar Pelatihan Sertifikasi Tingkatkan Kualitas SDM BPR

- Kamis, 07 September 2017 18:47 WIB
420 view
Parbarindo Sumut Gelar Pelatihan Sertifikasi Tingkatkan Kualitas SDM BPR
FOTO BERSAMA: Ketua Perbarindo Sumut Syafruddin Siregar foto bersama instruktur dan peserta sertifikasi seusai acara pembukaan di Hotel Polonia Medan, Selasa (5/9).
Medan (SIB)- DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumut menggelar pelatihan sertifikasi dan survailen kompetensi kerja Direktur dan Komisaris BPR Wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Pelatihan berlangsung 5 hingga 16 September 2017 di Hotel Polonia Medan, dibuka secara resmi oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Devisi V Sumut, Mulyanto dan dihadiri Ketua LSP Certif I Yoman Yudiarsa.

Ketua DPD Perbarindo Sumut Syafruddin Siregar SH mengungkapkan, pelatihan selama 11 hari itu diikuti 38 peserta, terdiri atas 8 calon Komisaris BPR, 11 Komisaris BPR dan 19 Direksi BPR.

Pelatihan sertifikasi  untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM (sumber daya manusia) dan meningkatkan daya saing BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Bertindak sebagai instruktur yaitu Dr Syafaruddin Siregar, Dr Timbul Sinaga, Hardesabar SE, Pdt BTarigan, Agus Priana Purba dan Syafruddin Siregar SH, didukung empat master dari Jakarta.

Dikatakan, pelaksanaan pelatihan ini sangat krusial untuk menjawab ketentuan bahwa para Direksi dan Komisaris BPR di seluruh Indonesia wajib memiliki sertifikasi kompetensi.

Khusus untuk Direksi BPR yang diwajibkan bersertifikasi sejak tahun 2006, ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Bidang Perbankan ini, sebagian hanya menjalani penyegaran karena masa berlaku sertifikasinya akan berakhir. Sedangkan bagi Komisaris BPR ditetapkan masa pemenuhan kewajiban memiliki sertifikasi akan berakhir per 31 Desember 2017.

"Kami berharap para Komisaris BPR di Sumut dapat memanfaatkan waktu tiga bulan tersisa ini untuk ujian sertifikasi, karena jika sudah melewati masa waktu yang telah ditentukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 44, akan kehilangan hak/kesempatan menjadi Komisaris BPR," ujarnya.
Ketua LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Certif I Nyoman Yudiarsa dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikasi bagi Direksi dan Komisaris BPR tidak bisa diperpanjang, tapi diganti setelah mengikuti tahap penyegaran tanpa harus mengikuti ujian lagi.

Disebutkan, agar dapat tumbuh dan berkembang pesat, sebuah BPR harus dikelola oleh tenaga ahli serta memiliki manajemen risiko yang kuat, karena itulah para direksi dan komisarisnya diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan serta dituntut selalu komunikatif dengan pemegang saham.

"Dengan penerapan prinsip untuk dapat maju bersama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peluang cukup besar untuk meningkatkan peran semaksimal mungkin mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional umumnya," kata I Nyoman.

Karena itu, pihaknya bersama OJK dan badan otoritas terkait lainnya, sangat mendorong tumbuh dan berkembangnya BPR menjadi lembaga keuangan yang tangguh, khususnya dalam membela kepentingan masyarakat pinggiran (menengah ke bawah).

Hal sama juga diungkapkan perwakilan OJK Wilayah V Sumut Mulyanto seraya menambahkan, pemeriksaan, pengawasan dan perlindungan akan terus dilakukan agar BPR yang ada dapat terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan bank umum. (R4a/f)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru