Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Poldasu Geledah Kantor Dinas PMPTSP Medan, Sejumlah Dokumen Diboyong

- Jumat, 08 September 2017 10:11 WIB
483 view
Poldasu Geledah Kantor Dinas PMPTSP Medan, Sejumlah Dokumen Diboyong
SIB/Dok
GELEDAH : Petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menggeledah Kantor Dinas PMPTSP Kota Medan, Kamis (7/9).
Medan (SIB) -Petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan Jalan AH Nasution, Kamis (7/9) sore. Dari penggeledahan itu, petugas menyita dan memboyong dua kotak fiber berisi dokumen ke Mapoldasu untuk dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, sejumlah penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 14.00 WIB. Setelah menggeledah ruang sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, tim juga sempat menggeledah ruang kerja Kadis PMPTSP Purnama Dewi.

Informasi beredar, penggeledahan ini pengembangan dari penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan berinisial NR, Selasa (5/9). Diduga, NR diamankan berkaitan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (IUP).

"Ada dokumen yang dibawa. Mengenai apa saja isinya, bukan kewenangan saya menjawabnya. Penggeledahan ini berbeda dengan penangkapan di Kantor BPPT Sumut," ungkap Kanit Tipikor Poldasu Kompol Anggoro Wicaksono ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9).

Dijelaskan, penggeledahan di kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu terkait masalah OTT yang dilakukan pada Kamis lalu dan mengamankan seorang PNS. Karena itu, akunya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi pembuktian.

Disebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan OTT terhadap seorang PNS  di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Saat itu, tersangka meminta uang untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebuah usaha perbengkelan, padahal dalam pengurusan perizinan itu tidak dikenakan biaya.

Sementara Sekretaris PMPTSP Kota Medan Syafruddin menjelaskan, NR bukan merupakan pegawai mereka, melainkan pegawai BPPRD Kota Medan. "Dia bukan pegawai kami, tapi BPPRD. Saya tidak kenal dengannya. Bahkan, informasi yang saya dapat dia ditangkap di luar, bukan di kantor kami. Makanya saya heran kenapa kantor kami digeledah. Dokumen apa saja dibawa juga saya tidak tahu," ungkapnya.

Sedangkan Sekretaris BPPRD Kota Medan Yusdalina membenarkan, NR memang staf di BPPRD Kota Medan. Bahkan dikatakan, NR saat ini tetap bekerja seperti biasanya. "Dia memang pegawai di sini dan tetap bekerja seperti biasanya. Bahkan, tadi masih kerja. Dia tidak ditahan. Kejadiannya juga di luar kantor," jelasnya.

Diwawancara terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Medan Purnama Dewi mengakui, pengurusan izin SIUP dan TDP Usaha perbengkelan itu sedang berjalan di dinas yang dipimpinnya dan sesuai ketentuan. Ia membantah, oknum PNS yang ditangkap Poldasu itu tidak bekerja di dinas yang dipimpinnya.

"Kalau menurut sistem kami itu tidak diperkenankan, karena memang setiap orang yang ingin mengurus izin kemari harus diizin pemohon langsung. Meski bila tidak diurus pemohon langsung, dapat dikuasakan kepada perwakilan yang berada di perusahaan itu. Pemohon juga harus menunjukkan surat kuasa dan keterangan dia bekerja di perusahaan itu," tegasnya. (A15/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru