Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Juga Minta Ramadhan Pohan Ditahan

- Jumat, 08 September 2017 10:15 WIB
211 view
Medan (SIB) -Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy SH dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata JPU Emmy SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Selain itu dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan. Dalam nota tuntutannya itu, JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," terang jaksa.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 Agustus 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Pohan bersama Savita Linda disebut melakukan penipuan dengan korbannya Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3  miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (A14/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru