Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026
Tandatangannya Dipalsukan

Nenek Berusia 100 Tahun dan Anak-anaknya Minta Polres Binjai Profesional Tangani Kasus Tanah Warisan

- Jumat, 15 September 2017 11:31 WIB
376 view
Nenek Berusia 100 Tahun dan Anak-anaknya Minta Polres Binjai Profesional Tangani Kasus Tanah Warisan
Nek Saiyah
Binjai (SIB) -Sungguh malang nasib Saiyah, seorang nenek yang kini berusia 100 tahun, warga Lingkungan I, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, karena harus mengalami penderitaan di usia tuanya. Nek Saiyah yang sudah puluhan tahun menjanda ini, malah menerima perlakuan yang sangat menyakitkan dari anak kandungnya sendiri Zainul Barus (57). Pasalnya tanpa sepengetahuan dan izin darinya, Zainul Barus tega menjual tiga bidang tanah peninggalan almarhum suaminya Amat Barus yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan I, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara kepada pihak ketiga.

Saiyah yang didampingi anak bungsunya Sahrul Barus (40), ketika diwawancarai SIB di kediamannya Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur,  Selasa (12/9) menjelaskan tiga bidang tanah yang telah dijual anak kandungnya Zainul Barus, pertama seluas 542,25 m2 beserta 4 pintu rumah sewa. Kedua, tanah seluas 295,10 m2, dan ketiga seluas 180 m2 beserta satu unit rumah di atasnya. Jual beli itu terlaksana berdasarkan surat kuasa kepada Zainul Barus tanggal 26 Februari 2014 yang diduga memalsukan tanda tangan Nek Saiyah dan ahli waris lainnya.

Sementara saya bersama anak-anak saya Ali Barus, Arun Barus, Siti Arbayani, Sahrul Barus dan Siti Nurhajiah tidak pernah memberikan kuasa menjual tanah kepada anak nomor dua Zainul Barus, apalagi membubuhkan tanda tangan pada surat kuasa.

Dia mengakui pernah  meminta bantuan Zainul Barus untuk mencarikan pinjaman uang untuk mengurus tanah warisan, tapi bukan untuk dijual.

Menurut salah satu ahli waris Sahrul Barus, terjadinya jual beli tiga bidang tanah ini, menyebabkan kerugian sekitar Rp  3 miliar. Tindakan abangnya Zainul Barus yang berujung ke ranah hukum, di duga kuat karena paksaan seorang oknum  mafia tanah di Kota Binjai.

"Sejak mendengar tanah peninggalan orangtua dijual Zainul Barus kepada pihak ketiga, seluruh ahli waris lainnya berang dan ngamuk, apalagi tanda tangan ibu Saiyah dan 4 saudara kandung lainnya dalam surat kuasa itu telah dipalsukan, sehingga tiga bidang tanah itu bisa terjual, ungkap Sahrul Barus.

Lanjut Sahrul, karena merasa dirugikan dan tidak pernah ada menjual tanahnya, akhirnya ibunya Saiyah melaporkan abang kandungnya Zainul Barus ke SPK Polres Binjai dengan STPL  No.Laporan STPL/316/X/2014/SPKT pada 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Kanit II SPKT Aiptu Esron Siahaan.

Kami berharap Polres Binjai bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus ini. Namun sayang, hingga saat ini pengusutan kasusnya belum ada menunjukan titik terang. Aparat kepolisian semestinya sudah bisa menetapkan siapa saja yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut. Kami masyarakat awam, sangat berharap, polisi bertindak jujur dan adil memproses dugaan kasus pemalsuan ini," kata Sahrul Barus.

Zainul Barus yang dituduh memalsukan tanda tangan ibunya dan lima orang saudara kandungnya ketika dikonfirmasi  SIB di kediamannya di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (10/9) sore membantah. Namun Zainul Barus mengakui adanya laporan pengaduan dari ibu kandungnya.  "Iya memang benar saya telah dilaporkan ke Polres Binjai terkait adanya  tindak pidana pemalsuan tanda tangan Saiyah dan beberapa saudara kandung selaku ahli waris," ucap Zainul Barus.

Menurut Zainul Barus, pihak penyidik Polres Binjai sudah empat kali memanggilnya  untuk dimintai keterangan. "Saya tetap koperatif setiap ada undangan pemanggilan dari pihak penyidik," papar Zainul.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Muhammad Rendra Salipu melalui Kanit Ekonomi Iptu Dedi Subiantoro dikonfirmasi SIB, Selasa (12/9) kemarin mengaku kasusnya sudah dilimpahkan ke Poldasu, karena untuk membuktikan keabsahan apakah ada pemalsuan tanda tangan. Pihaknya sudah menyerahkannya untuk digelar perkara di Poldasu. "Ternyata pihak Poldasu masih meminta data pembanding dari pelapor (Saiyah). Namun data pembanding itu belum diserahkan pelapor. Terkait hal ini, Polres Binjai juga sudah melakukan gelar perkara menghadirkan kedua belah pihak. Dan menyimpulkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut di SP 3 kan, karena polisi belum bisa menemukan ada pemalsuan tanda tangan sesuai Labkrim Poldasu. Namun jika pelapor ada menemukan bukti baru (novum), maka kasus ini bisa dilanjutkan atau dibuka kembali," terang Dedi. (A25/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru