Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam

- Minggu, 17 September 2017 14:11 WIB
310 view
BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam
SIB/Roni Hutahaean
PERIKSA URINE : BNNK Deliserdang melakukan pemeriksaan urine seluruh hakim, panitera, jurusita, staf dan pegawai di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang dipantau langsung Ketua Pengadilan Minanoer Rachman SH, Rabu (13/9) pagi di halaman belakang Pengadilan N
Lubukpakam (SIB) -Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No 688/DJU/kp.05.1/7/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal melaksanakan pemeriksaan narkoba bagi seluruh hakim dan jajarannya di seluruh Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang melakukan pemeriksaan urine secara langsung terhadap seluruh hakim, panitera, staf dan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang dipimpin Gemala selaku Kabid Rehabilitasi, Rabu (13/9) pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam, Minanoer Rachman SH mengatakan, pemeriksaan urine wajib dilaksanakan bagi seluruh hakim, panitera, panitera pengganti bahkan staf, pegawai serta seluruh tenaga honorer sesuai instruksi dari Dirjen Badilum, Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi Sumut. "Pemeriksaan ini wajib dilaksanakan untuk memastikan agar hakim, panitera ataupun yang bertugas di Pengadilan Negeri Lubukpakam tidak ada pengguna narkoba," terang Rachman.

Ketua Panitia pelaksana, Yanti Suryani Siregar SH saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa jumlah hakim yang melakukan pemeriksaan urine sebanyak 25 orang, namun seorang hakim tidak dapat hadir karena dalam keadaan sakit bernama Sabar Simbolon.

"Total yang diperiksa sebanyak 93 orang terdiri dari 25 hakim, 60 panitera, staf dan pegawai dan sisanya tenaga honorer," tegas Yanti Siregar.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Halida Rahardhini SH saat dimintai keterangannya mengatakan, pemeriksaan urine dilaksanakan dalam rangka pengadilan yang bersih dari sisi moral dan fisik terhadap pecandu narkoba. (C05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru