Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Pembangunan Gedung di Jalan Iskandar Muda Digugat

* PN Medan Lakukan Sidang Lapangan
- Rabu, 06 Desember 2017 15:58 WIB
430 view
Pembangunan Gedung di Jalan Iskandar Muda Digugat
SIB/Horas Pasaribu
SIDANG LAPANGAN: Hakim PN Medan Deson Togatorop didampingi Panitera Simon Sembiring ketika menanyakan kepada karyawan PT TEP, Saud, tentang alat-alat bangunan apa yang berada di pembangunan di Jalan Iskandar Muda No 284, pada sidang lapangan, Selasa (5/12
Medan (SIB) -PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) dan PT OSO Securities digugat secara perdata oleh pemilik Mieko Art School, Shierly Sutantio ke Pengadilan Negeri Medan, karena membongkar dan membangun bangunan di Jalan Iskandar Muda No 284, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, sehingga diduga telah merusak bangunan milik penggugat.

 Atas gugatan tersebut, pihak PN Medan melakukan sidang lapangan, Selasa (5/12). Sidang tersebut dipimpin Deson Togatorop SH, didampingi Sayuti SH, Panitera Simon Sembiring SH MH, kuasa hukum PT TEP dan PT OSO Securities, Ramses Hasibuan, dari PT TEP Saud. Turut hadir penggugat Shierly Sutantio, kuasa hukum Themis Simaremare SH MH dan Ina Moriza, Sekretaris Lurah Ade K dan Kepling, Karim.

Pertama kali, pihak PN meninjau ruangan-ruangan di Mieko Art School, dari lantai 1 sampai lantai 2, ruang belajar dan kamar tidur. Tampak dinding ruangan retak-retak, diduga akibat hentakan benda keras pada proses pembangunn gedung tersebut. Kemudian pihak PN ke lokasi pembangunan yang digugat tepat di sebelah Mieko Art School. Kepada pihat PT TEP bernama Saut, hakim PN menanyakan apa-apa saja nama alat-alat di lokasi bangunan.  Saut menyebutkan alat-alat tersebut terdiri dari tiang pancang dan craine.

Setelah melakukan sidang lapangan, hakim Deson Togatorop dan Sayuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan, Selasa (12/12) di PN Medan dengan menghadirkan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat.

Shirley Sutantio kepada wartawan mengatakan, PT TEP dan PT OSO Securities disebut-sebut akan membangun hotel 12 tingkat. Sebelum membangun, pengembang terlebih dahulu membongkar 5 unit bangunan yang ada di lokasi tersebut.

Proses pembongkaran bangunan, kata Shierly, dilakukan tanpa menggunakan jaring pengaman mengakibatkan serpihan material merusak mobil milik orang tua murid sekolah melukis tersebut. Kemudian, hantaman benda keras mengakibatkan dinding di beberapa ruangan Mieko Art School retak-retak Meski penggugat telah menyampaikan keberatan kepada tergugat, tergugat tetap melaksanakan pembangunan.

Kerugian materil yang diderita penggugat, kata Shierly, akibat kerusakan dinding rumah menjadi renggang, plafon yang turun dan kamar mandi menjadi hancur sebesar Rp 600.000.000. Akibat peristiwa itu, sebanyak 20 orang murid menggambar berhenti, biaya pendidikan per bulan Rp 340.000, sehingga kerugian Rp 6.800.000, setiap bulan, terhitung sejak Juli (9 bulan), jumlah kerugian sekolah dari mundurnya 20 orang murid menjadi Rp 61.200.000 dan biaya jasa pengacara Rp 200.000.000. sejak Agustus 2016, pihaknya sudah menyurati Komisi D DPRD Medan tapi tidak mendapat respon. Mantan Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Sahat Simbolon mengatakan, belum pernah menerima surat dari Mieko Art School.

Themis Simaremare mengatakan, efek pembangunan tersebut mengakibatkan orang tua murid takut menyekolahkan anaknya sehingga menjadi kerugian yang berlanjut bagi pemilik Mieko Art School. Pihak penggugat berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan  provisi mereka agar pembangunan dihentikan sampai putusan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (A10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru