Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Denda Pajak Kendaraan Bermotor akan Dihapuskan

- Kamis, 14 Desember 2017 15:12 WIB
2.567 view
Denda Pajak Kendaraan Bermotor akan Dihapuskan
Medan (SIB)- Terhitung mulai 15 sampai 29 Desember 2017, denda bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama mulai tangan kedua akan dihapuskan.

Kebijakan penghapusan denda ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tertanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut, Sarmadan Hasibuan melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provsu, Victor Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (13/12).

"Jadi dalam Pergub itu disebutkan mengenai pembebasan sanksi administrasi/denda bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya dengan ketentuan, berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tanggal 15 sampai dengan 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu itu," sebutnya.
Lebih lanjut disebutkan Victor,  pendaftaran penghapusan tersebut dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat (khusus BBN dan ganti STNK) Gerai Samsat, Samsat Mall Plaza Medan Fair dan Sun Plaza serta Bus Samsat Keliling (khusus pembayaran pajak tahunan).

"Jadi latar belakang Pergub ini lahir karena berdasarkan penelusuran tim kita terhadap pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar ini rata-rata mereka tidak memiliki uang untuk membayar. Atas dasar itu, kita ajukan ke Gubsu permasalahan tersebut, dan alhamdulilah Gubsu mendukungnya," katanya.

Selain itu, kata dia, dari sensus yang dilakukan BP2RD tersebut, banyak wajib pajak sudah mengalihkan atau menjual kendaraan bermotornya dan tidak melaporkannya. "Ada sekitar 300 ribu kendaraan bermotor yang tidak lapor. Untuk itulah kita sikapi dan meringankan beban wajib pajak," sebutnya.

Dia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat benar-benar bisa memanfaatkannya. Terkhusus bagi plat yang non "BK", diharapkan segera mengubahnya. "Jadi gak perlu sembunyi-sembunyi lagi. Apalagi biayanya gratis selama periode berlangsung," katanya.

Dalam periode tersebut, BP2RD juga telah melakukan sinergi dengan pihak kepolisian, Bank Sumut, serta jasa raharja untuk melayani masyarakat dalam periode tersebut. "Semua sudah kita siapkan. Makanya masyarakat harus benar-benar memanfaatkannya," katanya. (A11/f)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru