Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah

- Sabtu, 16 Desember 2017 11:33 WIB
313 view
Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah
SIB/Dok
FOTO BERSAMA : Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurhajizah Marpaung bersama Ketua TP PKK Provsu Evi Diana Erry Nuradi foto bersama dengan pejabat dan peserta Itsbat Nikah Terpadu, saat menghadiri Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dalam rangka
Medan (SIB)- Untuk mendapatkan akte nikah, 70 pasang suami istri ikut menjalani sidang itsbat yang dilaksanakan secara bersamaan oleh Pengadilan Agama Medan di gedung Binagraha Medan, Jumat (15/12).

Hadir menyaksikan sidang tersebut Wagubsu Hj Nurhajizah, Ketua Tim PKK Provsu Ny Evi Diana Erry Nuradi, Ketua Pengadilan Agama Medan H Muhammad P Intan dan lainnya.

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu diikuti 70 pasangan suami istri menikah siri yang berdomisili di Kota Medan, yaitu mewakili 3 kecamatan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan. Selain memfasilitasi pengurusan pencatatan pernikahan, panitia juga memfasilitasi  pengurusan akta kelahiran anak.

Wakil Gubsu Nurhajizah saat membuka acara mengatakan, legalitas penikahan tidak hanya memberi hak hukum bagi kaum perempuan, juga status anak dalam negara. Pada kesempatan itu Wagubsu  mengaku prihatin karena masih terdapat pasangan suami istri yang belum mendapatkan penetapan keabsahan atas pernikahannya. Padahal setiap perkawinan idealnya dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian  hukum terkait dengan hak-hak suami/istri dan anak.

"Untuk itu saya berharap 70 pasangan yang akan menjalani sidang itsbat terpadu ini, ketika nantinya penetapan keabsahan yang dilanjutkan dengan pasangan akan mendapat kepastian hukum atas status perkawinannya untuk selanjutkan dengan akte nikah ini,"paparnya.

Selain itu, katanya lagi, keabsahan nikah akan memudahkan untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya  seperti akte kelahiran, pasport dan kebutuhan lainnya. Untuk  selanjutnya Nurhajizah juga meminta kepada 70 pasangan suami/istri ini nantinya ikut mensosialisasikan akan pentingnya akte nikah di lingkungan masyarakat

Wagubsu juga  mengatakan pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini tidak berhenti untuk 70 pasangan yang berdomisili di  Kecamatan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan, tetapi akan dilanjutkan ke daerah kabupaten/kota, karena kegiatan ini merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam permasalahan masyarakat.(A11/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru