Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Tahun 2017, Imigrasi Klas I Khusus Medan Deportasi 39 WNA Pelanggar Keimigrasian

- Kamis, 21 Desember 2017 11:31 WIB
415 view
Tahun 2017, Imigrasi Klas I Khusus Medan Deportasi 39 WNA Pelanggar Keimigrasian
Medan (SIB) -Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Khusus Medan telah memberikan hukuman pemulangan (deportasi) kepada 39 warga negara asing (WNA), setelah melakukan pelanggaran keimigrasian di Sumut. Hal itu disebutkan Kepala Kanim (Kakanim) Klas I Khusus Medan Fery Monang Sihite SH MH didampingi Kabid Lalintuskim IG Nyoman Rachmat Lutfi dan Kabid Insarkom Suriana SH Hk dalam acara press release capaian kinerja akhir tahun 2017 di Medan, Selasa (19/12).

Dikatakan, ke-39 WNA yang terbagi atas 33 pria dan 6 wanita itu telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang didominasi penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal (overstay) dan mengganggu kepentingan umum. Dari jumlah itu, 5 WNA di antaranya saat ini masih sedang dalam proses pendeportasian.

"Total 39 WNA dideportasi. Saat ini ada 5 orang di antaranya yang sedang dalam proses," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penolakan masuk (deny entry) terhadap 214 WNA sepanjang tahun 2017. Menurutnya, penolakan masuk serta pemulangan itu dilakukan karena WNA itu diketahui tidak memiliki tiket pulang ke negaranya, serta memasuki Indonesia dan bekerja dengan menggunakan visa bebas kunjungan.

"Sepanjang tahun 2017, kami menerima permohonan izin tinggal kunjungan 931 WNA, permohonan izin terbatas 1533 WNA, serta permohonan izin tinggal tetap 73 WNA. Permohonan izin tinggal kunjungan didominasi WNA asal Thailand, Malaysia, Taiwan, Tiongkok dan Filipina. Izin tinggal terbatas didominasi WNA asal Malaysia, China, India, Thailand dan Belanda. Sedangkan izin tinggal tetap didominasi Malaysia, Australia dan Inggris," sebutnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, hingga Selasa (19/12) pagi, pihaknya telah mengeluarkan 85.165 buku paspor terhitung awal Januari 2017, dengan perkiraan hampir 250 paspor dikeluarkan setiap harinya. Selain itu, Kanim I Klas I Khusus Medan juga telah melakukan 93 kali penolakan penerbitan paspor, karena diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lalu, sepanjang tahun 2017 pihaknya telah melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 233 terduga TKI Ilegal melalui Bandara Kualanamu.

"Dari data yang ada diketahui, sepanjang tahun 2017 kedatangan WNI berjumlah 710.285 orang, kedatangan WNA 199.453 orang, WNI berangkat ke luar negeri 724.564 orang, WNA berangkat ke luar negeri 185.411 orang. Dengan perkiraan 25 penerbangan setiap harinya di Bandara Kualanamu, tercatat WNA terbanyak berasal dari Malaysia, Singapura, Cina, Australia dan India," sebutnya.

Dijelaskan, sepanjang tahun 2017 pihaknya juga sudah melakukan sejumlah inovasi antara lain, inovasi di bidang pelayanan melalui diluncurkannya aplikasi antrian online berbasis website yang hingga saat ini sudah digunakan 961 orang masyarakat, inovasi di bidang pengawasan dengan diluncurkannya aplikasi pelaporan keimigrasian yang gampang diakses dan mudah penggunaannya, serta inovasi di bidang internal dengan penerapan sistem penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishment) di lingkungan Kanim Klas I Khusus Medan. (A15/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru