Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026
Dituntut Penjara 2 Tahun

Penghina Presiden RI dan Kapolri Minta Hukuman Diringankan

- Kamis, 11 Januari 2018 10:30 WIB
354 view
Penghina Presiden RI dan Kapolri Minta Hukuman Diringankan
Medan (SIB)- Terdakwa penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter, M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah menyatakan keinginan untuk melanjutkan kembali sekolah, yang sempat putus sewaktu mengecam bangku SMK. Kemudian, ia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya yang dilakukan selama ini.

Hal itu, disampaikannya saat agenda pembelaan (pledoi) di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/1) siang. "Pak majelis hakim yang terhormat, saya mengakui kesalahan dan saya meminta hukuman saya diringankan majelis hakim. Karena, saya ingin menyambung sekolah untuk bekerja dan membantu orangtua saya," ungkap Farhan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo.

Nota pledoi secara lisan dan singkat itu, disampaikan Farhan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Di luar sidang Kuasa hukum Farhan, Irfan Syahputra malah mengatakan,  kliennya itu tidak cocok dihukum. Namun, cocok dibina dengan kemampuannya dalam teknologi informatika. "Cocoknya dibina, bukan dihukum penjara. Karena, klien kita ini orangnya pintar. Kita juga mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan. Klien kita mau melanjuti sekolahnya untuk membantu orangtuanya yang sudah lanjut usia itu," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.

Sebelumnya, M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut hukuman selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter, Rabu (3/10). (A18/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru