Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Mei 2026

DPRD Minta Wali Kota Binjai Lindungi Ekonomi Rakyat Kecil

- Senin, 19 Februari 2018 13:52 WIB
245 view
DPRD Minta Wali Kota Binjai Lindungi Ekonomi Rakyat Kecil
Binjai (SIB)- Pemko Binjai  diingatkan harus melindungi ekonomi rakyat kecil. Dalam hal ini, Wali Kota Binjai Idaham selaku pimpinan eksekutif (pemerintahan) tertinggi di Kota Binjai harus berpikiran luas untuk melindungi ekonomi rakyat kecil yang saat ini merasa kurang dilindungi.

"Mengantisipasi ketimpangan perekonomian masyarakat, seharusnya kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil tetap diprioritaskan dan jangan diabaikan begitu saja," ujar Ketua Komisi A DPRD Binjai Antasari Lubis ketika membuka rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perijinan Kota Binjai, yang di gelar di Kantor DPRD Kota Binjai tepatnya di Gedung Ovany, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (15/2) sore.

Rapat kali ini dipimpin  Ketua Komisi A  Antasari Lubis beserta 5 orang anggota lainnya dan Kepala Dinas Perizinan Kota Binjai Ismail Ginting.

Pada kesempatan itu, salah seorang anggota Komisi A Ardiansyah Putra memertanyakan tentang pengurusan IMB di Dinas Perizinan Terpadu. "Walaupun sudah dibangun, tapi ada penambahan, apakah harus mengurus IMB kembali," ucap Ardiansyah.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Kadis Perizinan Terpadu Ismail Ginting. Menurutnya, setiap ada pembangunan harus mengantongi surat izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan setempat.

"Jika ada yang mengatakan suratnya belum siap atau baru dalam pengurusan, itu tidak mungkin. Karena kami terlebih dahulu menyiapkan suratnya, baru boleh dibangun. Tidak hanya izin, kita juga siapkan plank yang wajib ditempelkan. Tapi kalau ada yang membangun namun beralasan sedang dalam pengurusan, berarti itu sudah wewenang pengawasan dalam hal ini Tarukim, karena yang boleh menghentikan pembangunan adalah Tarukim," tegas Ismail Ginting.

    Lebih lanjut dikatakan Ismail Ginting, demi kelancaran pembangunan, pihaknya siap  bertemu langsung dengan Dinas Tarukim dan DPRD Kota Binjai jika memang diperlukan, namun hal tersebut sesuai standard operasional prosedural (SOP).

"Kalau ada bahasa 'lagi di urus' berarti itu tidak boleh. Yang boleh mengurus IMB hanya pemilik izin atau pemilik kuasa, dan itu sudah ada di pakta integritas. Karena yang mengurus izin, KTP nya kita minta dan data atau nomor KTP nya kita masukkan dalam sistem. Selama ini kami sudah berusaha untuk meminimalkan praktik percaloan," beber Ginting.

Dalam RDP itu, Komisi A juga memertanyakan bisnis waralaba yang kian menjamur di Kota Binjai, seperti yang dipertanyakan  M Syarif Sitepu. Menurutnya, bisnis waralaba di Kota Binjai yang terdiri dari 5 kecamatan atau 37 kelurahan, sudah mencapai jumlah 31 unit.

"Dengan banyaknya bisnis waralaba, artinya mematikan pasar tradisional. UMKM katanya boleh masuk atau punya hak untuk berjualan di tempat tersebut, namun kenyataannya seperti terkesan ditutupi. Kita memang tau kalau waralaba tidak boleh lebih murah dari pasar tradisional," ujarnya.

Lanjut M Syarif Sitepu, untuk bergerak mencegah banyaknya waralaba yang terus menjamur di Binjai, pihaknya harus punya payung hukum atau aturan. Sedangkan pengaturan itu merupakan hak pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, menurut M Syarif Sitepu, untuk memberikan izin, sebelumnya harus ada kajian yang dilakukan konsultan.

"Tapi kenyataannya, kajian dari pemerintah malah tidak jalan. Contohnya Pasar Tunggurono, sky cross dan Pasar Rambung. Malah tanpa kajian pemerintah, sampai sekarang tetap bisa berjalan, contohnya yang ada di kilometer 18," papar Syarif.

Hasil kesimpulan RDP itu DPRD Binjai meminta Pemko Binjai agar memberi akses dan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk berusaha dan memprioritaskan kepentingan rakyat, terutama melindungi ekonomi rakyat kecil.(A25/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru