Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 5,8 Triliun

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 19:49 WIB
76 view
China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 5,8 Triliun
Foto: CCTV via BBC Indonesia
Mantan pejabat di Kota Nanjing, China, Yang Youlin, dihukum mati oleh pengadilan karena kasus korupsi.

Nanjing(harianSIB.com)

Pengadilan di China bagian timur menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat kota karena menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (Rp 5,8 triliun) selama 30 tahun.

Dikutip dari kompas.com, Yang Youlin, yang menjabat berbagai posisi di Kota Nanjing dari 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Uang ilegal yang diperolehnya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan, sebagai imbalan atas uang dan barang berharga, menurut media pemerintah.

Yang Youlin, yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing, telah melakukan pelanggaran yang "sangat serius" dan "menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan rakyat", sebuah pengadilan di Kota Changzhou pada Senin (6/7/2026).

Yang diselidiki sebagai bagian dari kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping yang telah menjangkau berbagai sektor, termasuk militer dan perbankan.

Sejak berkuasa, Presiden Xi telah meluncurkan gelombang kampanye antikorupsi, yang menurut para pengkritik juga digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan rival politik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pejuang Soroti Pejabat Korupsi dan Masalah Narkoba
komentar
beritaTerbaru