Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KIBBLA

- Minggu, 11 Maret 2018 12:33 WIB
330 view
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KIBBLA
SIB/Dok
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen, saat menyosialisasikan Perda No 6 Tahun 2009 tentang KIBBLA di Kecamatan Medan Timur, Sabtu (3/3).
Medan (SIB) -Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menyosialisasikan Perda No 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita (KIBBLA) di Halaman Parkir Universitas Sutomo Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur, Sabtu (3/3) lalu. Dia Wong menekankan agar ibu-ibu selalu menjaga kebersihan diri sendiri dan  lingkungan tempat tinggal, karena anak-anak rentan terkena penyakit yang disebabkan daya tahan tubuh (kekebalan tubuh) terhadap penyakit masih lemah.

"Anak-anak biasanya suka bermain di tempat-tempat yang tidak terjamin kebersihannya, sehingga virus dapat menempel di tangan atau pada bagian tubuh yang lain, dan anak dapat terserang penyakit karena daya tahan atau kekebalan tubuh mereka masih lemah," terang Wong. Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga mengingatkan kepada ibu yang memiliki bayi, agar tidak lupa membawa bayi mereka ke Posyandu untuk diberikan  imunisasi.

Tujuan KIBBLA, kata Wong, agar terwujud peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, sehingga tercapai percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita dan terjadinya perubahan perilaku masyarakat, pemerintah dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang kurang menguntungkan KIBBLA.

"Pada pasal 9 point b, merupakan kewajiban penyedia jasa pelayanan kesehatan antara lain mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka. Pada point d, bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA sebagaimana dimaksud point b akan mendapat penggantian biaya dari pemeritah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu," kata anggota Komisi B ini.

Pada Perda ini, lanjut Wong, ada dituangkan tentang pelayanan kesehatan ibu yakni pada Bab V terdiri dari pelayanan kesehatan ibu hamil (pasal 13 & 14), pelayanan persalinan (pasal 15), pelayanan Kontrasepsi (pasal 19), dan Bab VI, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita(pasal 21). "Setiap tenaga KIBBLA wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita," urai Ketua Gema Budhi Sumut ini menjelaskan. (A10/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru