Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

Langkah BPN Belum Keluarkan HGB Terhadap Gedung eks Perisai Plaza Sangat Tepat

* Masih Ada Kewajiban PT BRM Berupa Tunggakan PBB Belum Dipenuhi
- Jumat, 16 Maret 2018 10:51 WIB
338 view
Langkah BPN Belum Keluarkan HGB Terhadap Gedung eks Perisai Plaza Sangat Tepat
Medan (SIB) -Ketua FP Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop SE MM menilai, langkah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan belum mengeluarkan surat persetujuan permohonan PT United Rope untuk perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB (hak guna bangunan) terhadap gedung eks Perisai Plaza merupakan langkah yang sangat tepat, karena masih ada kewajiban yang belum dibayar menyangkut pajak.

"Langkah BPN  Kota Medan yang belum menerbitkan perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB eks Perisai Plaza sebelum ada rekomendasi dari Pemko Medan sangat tepat dan realistis, karena seluruh kewajiban yang dipersyaratkan untuk itu belum seluruhnya dipenuhi," tandas Toni Togatorop kepada wartawan, Rabu (15/3) di DPRD Sumut, menanggapi  munculnya anggapan seolah-olah Pemko Medan dan BPN Medan mempersulit penerbitan perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB eks Perisai Plaza yang diajukan PT United Rope, selaku pemenang lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Sumut milik debitur PT BRM (Binatama Rusdy Makmur).

Toni bahkan mengapresiasi Pemko Medan yang belum mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan dan balik nama sertifikat tersebut  kepada PT United Rope, karena PT BRM masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhinya, yakni tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Dari informasi yang kita ketahui,  tunggakan PBB eks Perisai Plaza wajib diselesaikan, karena merupakan salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah) untuk membiayai pemerintahan dan kelangsungan pembangunan di Kota Medan," tandas politisi Partai Hanura Sumut itu.

Berkaitan dengan itu, tambah anggota Komisi B ini, PT BRM maupun PT United Rope hendaknya tidak saling melempar tanggung jawab atas tunggakan atau utang PBB eks Perisai Plaza yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah tersebut.

"Alangkah bijaknya, jika kedua perusahaan tersebut berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan kewajiban kepada Pemko Medan, tanpa harus saling menyalahkan pihak manapun. Hal ini sangat penting, agar proses pengurusan HGB dimaksud bisa berjalan lancar," tandasnya.

Jika beban utang PBB eks Perisai Plaza dinilai terlalu berat untuk diselesaikan, Toni Togatorop menyarankan kepada pihak perusahaan yang bertanggung jawab sebaiknya mengajukan permohonan keringanan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

Seperti diketahui, pihak PT United Rope saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut menjelaskan, perusahaannya selaku pemenang lelang terhambat mengelola eks Perisai Plaza yang berlokasi di atas objek sebidang tanah seluas 1.736 m2.

Padahal, ujar perwakilan PT United Rope Netty Herawati Pasaribu, pihaknya setelah memenangkan lelang pada 17 April 2012 selanjutnya mengajukan permohonan perpanjangan dan balik nama HGB kepada BPN Kota Medan sekitar Oktober 2017.

Namun, tambah Pasaribu,  permohonan perusahaan itu ditolak oleh BPN Kota Medan dengan alasan HGB yang berada di atas tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut baru dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan pemegang HPL dalam hal ini Pemko Medan. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru